Berita Buleleng
UPDATE: Anggota DPR RI dari Bali Minta Kasus Mark Up Dispar Buleleng Diusut Tuntas
Karyana berharap kepada Pemkab Buleleng tidak terlarut dalam kasus ini, dan sektor pariwisata dapat segera dipulihkan dari dampak pandemi Covid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Buleleng, Bali kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu, 17 Februari 2021.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye.
Kemudian para tersangka digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.
Baca juga: Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah
Kasus mark-up dalam program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang diduga dilakukan oleh delapan pejabat Dispar Buleleng ini juga mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.
Pria asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini berharap agar kasus diusut hingga tuntas oleh pihak Kejari Buleleng.
Ia juga berharap kepada Pemkab Buleleng tidak terlarut dalam kasus ini, dan sektor pariwisata dapat segera dipulihkan dari dampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta
"Saya yakin Pemkab sudah punya strategi.
Cukup banyak pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut, sementara Bali khususnya Buleleng sangat mengandalkan sektor pariwisata.