Berita Buleleng

UPDATE: Anggota DPR RI dari Bali Minta Kasus Mark Up Dispar Buleleng Diusut Tuntas

Karyana berharap kepada Pemkab Buleleng tidak terlarut dalam kasus ini, dan sektor pariwisata dapat segera dipulihkan dari dampak pandemi Covid

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
Tribun Bali/Ragil Armando
I Ketut Kariyasa Adnyana 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Buleleng, Bali kembali memeriksa tujuh pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata, Rabu, 17 Februari 2021. 

Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.

Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa. 

Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye.

Kemudian para tersangka digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.

Baca juga: Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah

Kasus mark-up dalam program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE yang diduga dilakukan oleh delapan pejabat Dispar Buleleng ini juga mendapatkan sorotan dari Anggota Komisi XI DPR RI I Ketut Kariyasa Adnyana.

Pria asal Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini berharap agar kasus diusut hingga tuntas oleh pihak Kejari Buleleng. 

Ia juga berharap kepada Pemkab Buleleng tidak terlarut dalam kasus ini, dan sektor pariwisata dapat segera dipulihkan dari dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta

"Saya yakin Pemkab sudah punya strategi.

Cukup banyak pejabat di Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tersebut, sementara Bali khususnya Buleleng sangat mengandalkan sektor pariwisata.

Jadi pemulihan pariwisata sangat dibutuhkan.

Jangan sampai dengan adanya kasus ini, membuat pembangunan di Buleleng menjadi terganggu," ucapnya saat ditemui seusai meresmikan Balai Latihan Kerja di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres

Sementara itu, hingga saat ini dua instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata belum melakukan pengembalian uang ke Kejari Buleleng.

Pihak Kejaksaan pun masih menunggu itikad baik dua instansi tersebut, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dikonfirmasi Jumat, 19 Februari 2021 mengatakan, sejauh ini baru tiga staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang telah mengembalikan uang 'lelah' sebesar Rp 2 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved