Berita Jembrana

Cairkan Dana Hibah Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana: Kami Yakin Bebas Masalah

Dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat untuk disalurkan ke para pelaku usaha sudah rampung diselesaikan Dinas Pariwisata Pemkab Jembrana.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi dana hibah - Cairkan Dana Rp 686 Juta Lebih, Kadispar Jembrana Yakin Bebas Masalah 

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Dana hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat untuk disalurkan ke para pelaku usaha sudah rampung diselesaikan Dinas Pariwisata Pemkab Jembrana.

Total dana hibah yang dicairkan sebesar Rp 686.558.235.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana Nengah Alit, menyatakan untuk pencairan diyakini tidak akan menjadi masalah.

Alasannya, pihaknya telah didampingi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari Inspektorat. 

“Kami yakin bebas masalah. Kami sudah melakukan langkah antisipasi dan pendampingan agar tidak ada penyalahgunaan dana hibah."

Baca juga: TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah

Baca juga: UPDATE:Diduga 3 Instansi di Pemkab Buleleng Terima Kucuran Dana Hibah Pariwisata, Begini Kata Sekda

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

"Syukur tidak ada masalah karena ada melibatkan APIP," ucapnya Rabu 17 Februari 2021.

Alit menjelaskan, pelaksanaan pencairan dana hibah mengacu juknis (petik unjuk tekhnis), dari Kementian Pusat.

Hal tersebut ujarnya sudah dilakukan.

Sebanyak 16 akomodasi wisata (13 hotel, villa, pondok wisata dan 3 restoran) di Kabupaten Jembrana berhak menerima dana hibah pariwisata tahun 2020.

“Dan juga dikuatkan dengan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 466/Disparbud/2020 tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Pariwisata Daerah Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2020,” ungkapnya. 

Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Baca juga: Menteri Sandiaga Prihatin, 8 Pejabat Dispar Buleleng Tersangka Korupsi Dana Hibah

Baca juga: 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin

Sedangkan untuk besaran, sambungnya, maka untuk nilai dana hibah yang diterima oleh masing-masing pelaku wisata bervariasi.

Hal itu mengacu pada besaran masing-masing pajak hotel dan restoran yang dibayarkan selama tahun 2019.

Dirincinya, untuk nilai terkecil dana hibah pariwisata 2020 di Kabupaten Jembrana sebesar Rp145.159, tercatat atas nama Hotel Puri Bali yang beralamat di Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali.

Sedangkan nilai dana hibah pariwisata 2020 terbesar tercatat atas nama Puri Dajuma yang berlokasi di Dusun Dauh Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan dengan jumlah Rp 238.692.678. 

Baca juga: 50 Hotel dan Restaurant di Karangasem Bali Belum Ambil Bantuan Hibah Pariwisata, Ini Alasannya

Baca juga: Ratusan Hotel & Restoran Tak Ambil Dana Hibah Pariwisata, Badung Kembalikan Uang Pusat Rp 212 Miliar

Adapun nama penerima dana hibah pariwisata 2020 di Kabupaten Jembrana selain keduanya, ialah  Hotel Bombora Medewi Wave Lodge, KFC, Umadewi Villas, Medewi Bay Retreat, Luvi Resort, Perancak Pasti Water World 33, Brown Sugar Villa, Perancak Pasti Water World 32, Hotel Segara Mandala 1, The Point, Hotel Bali Kuwi, Hotel Galuh, Mai Malu, Betutu Adi, Hotel Puri Bali. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved