Berita Buleleng

Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus mark-up dana hibah pariwisata, yang dilakukan oleh delapan pejabat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus mark-up dana hibah pariwisata, yang dilakukan oleh delapan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Pasalnya dana tersebut diberikan oleh pusat untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak Covid-19.

Politisi asal Kecamatan Tejakula ini menyebut, Pemprov Bali sejatinya sangat berjuang agar Bali diberikan dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Mengingat perekonomian di Bali yang sebagian besar ditunjang dari sektor pariwisata, anjlok akibat wabah Covid-19.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Naasnya, setelah dana hibah pariwisata itu diberikan, dimana Buleleng mendapatkan jatah sebesar Rp 13 Miliar, ada delapan pejabat di Dispar yang menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

"Hal-hal seperti ini sangat disayangkan sekali. Presiden padahal sudah mengingatkan agar dana pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid ini jangan digigit," ucapnya.

Imbuh Supriatna, kejadian ini menjadi raport merah bagi Bali khususnya Buleleng, yang kemudian dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpercayaan pusat dalam menggelontorkan dana hibahnya ke Bali.

 "Ini akan mempengaruhi Pemkab atau Pemprov saat mengajukan tambahan stimulus pariwisata di Bali.

Kedepan, perlu adanya kesadaran aparat pemerintah khususnya yang menjalankan program penanganan Covid, agar dananya jangan digigit," jelasnya.

Sementara disinggung terkait pelaksanaan program Explore Buleleng, Supriatna juga mengaku tidak diberitahu oleh Dispar Buleleng.

 Ia pun memaklumi hal tersebut karena dananya turun langsung dari pusat, sehingga tidak ada pembahasan di APBD.

"Saya tahu program Explore Buleleng ini dari media. Dari Dispar tidak melaporkan, karena program ini kan dananya dari pusat, jadi tidak masuk dalam pembahasan APBD.

Kedepan, masing-masing komisi di DPRD Buleleng saya minta untuk ikut mengawasi dana hibah penanganan covid ini," tutupnya.

Terpisah, Humas sekaligus Kasi Interl Kejaksaan Negeri Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pada Senin 15 Februari 2021, pihaknya berencana akan memeriksa sebanyak 20 orang saksi, untuk memperkuat dugaan kedelapan pejabat tersebut melakukan mark-up dana hibah pariwisata.

Baca juga: 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Menparekraf Sandiaga: Kita Prihatin

Dimana, 20 saksi yang diperiksa itu merupakan pihak rekanan yang terlibat dalam program Explore Buleleng dan Bimtek.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved