Berita Buleleng

Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sangat prihatin atas terjadinya kasus mark-up dana hibah pariwisata, yang dilakukan oleh delapan pejabat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna 

"Arah keterangan saksi nanti akan lebih menjurus ke delapan tersangka itu. Berkas tersangka ini soalnya pisah-pisah, karena perannya  berbeda-beda.

 Ada yang mark-up di Explore Buleleng, ada juga yang melalukan mark-up di Bimtek.

Kami  memang harus lebih ekstra bekerja. Selasa besok delapan tersangka juga akan kami periksa lagi," tutupnya. 

Menparekraf Prihatin

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebagai tersangka kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, Kamis 11 Februari 2021.

Menanggapi delapan pejabat Dispar Buleleng yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan program yang menggunakan dana hibah pariwisata harus dilakukan dengan penuh tata kelola yang baik.

"Saya ingin menyampaikan kepada para pelayan publik, teman-teman saya di sektor pemerintahan maupun seluruh stakeholder. Mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik dan kita pastikan bahwa program dana hibah pariwisata ini betul-betul dirasakan oleh saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujar Menparekraf Sandiaga Uno, di sela meninjau Secret Garden Village, Tabanan, Jumat 12 Februari 2021.

Untuk pengawasannya program dana hibah pariwisata ini, Sandiaga akan melakukan kolaborasi mengajak KPK, BPK, BPKP.

"Semua harus kita pastikan jangan sampai ada misalokasi maupun potensi dari tindak pidana korupsi," tambahnya.

Disinggung apakah dia kecewa dengan adanya ASN yang menyelewengkan dana hibah pariwisata, Menteri Sandiaga Uno mengaku prihatin.

Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Pemprov Tak Mau Komentar

"Kita prihatin, tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat di Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka memberikan bantuan seperti salah satunya program dana hibah pariwisata, progam padat karya. Kita minta bahwa para pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi amanah yang diberikan kepada kita semua," jawabnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan pejabat itu belum ditahan. Sebab pihak penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan, yang rencananya akan dilakukan pada Selasa 15 Februari 2021.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru Rp 377 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved