Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Pemprov Tak Mau Komentar
Delapan orang pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penulis: Ragil Armando | Editor: M. Firdian Sani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Delapan orang pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka adanya dugaan korupsi mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng.
Kedelapan orang tersebut diduga melakukan mark-up senilai Rp 656 juta.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa menolak memberikan komentar terkait hal tersebut.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Mark Up Dana Hibah Pariwisata di Bali, 8 Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka
Ia menyebut bahwa kewenangan mengenai hal tersebut ada di Inspektorat Provinsi Bali.
“Wah kalau begitu dengan inspektorat saja,” ujarnya saar dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi Inspektur Provinsi Bali, Wayan Sugiada juga menolak untuk berkomentar.
Ia beralasan bahwa hal tersebut merupakan ranah dari Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Sugiada juga mengatakan jika pihak Inspektorat Kabupaten Buleleng sudah mencermati mengenai dugaan kasus mega korupsi tersebut.
Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Para Dewan Asal Buleleng Ikut Prihatin
“Kalau itu kan ranahnya Buleleng, kan sudah dicermati oleh Inspektorat Buleleng, biarkan mereka saja,” singkatnya. (*)