Berita Buleleng

TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah

TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
DITAHAN - Jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng menunjukkan tujuh pejabat Dispar Buleleng saat hendak dilakukan penahanan, di kantor Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2012. Ketujuh pejabat tersebut, dan satu pejabat lainnya yang sedang sakit, sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan mark-up dana hibah pariwisata. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus mark-up dana hibah pariwisata yang melibatkan tujuh pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng memasuki babak baru.

Mengenakan rompi oranye, tujuh pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu digiring menuju aula kantor Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2021.

Mereka digiring bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 456 juta, untuk ditunjukkan ke hadapan para awak media.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu 17 Februari 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa 16 Februari 2021 sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.

Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.

Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.

"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan. Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng. Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang ‘lockdown’ karena ada kasus terkonfirmasi di sana. Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Koster Malu

Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng, Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.

Dimana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan, dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.

Dimana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi yang namanya masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.

Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya seusai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng.

Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved