Berita Badung
Ratusan Hotel & Restoran Tak Ambil Dana Hibah Pariwisata, Badung Kembalikan Uang Pusat Rp 212 Miliar
Pemerintah Kabupaten Badung kini sudah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung kini sudah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris.
Namun dari catatan Dinas Pariwisata setempat, ada ratusan hotel dan restoran yang tidak mengambil hibah tersebut.
Hal itu pun membuat Dinas Pariwisata harus mengembalikan uang Pusat sebesar Rp 212 Miliar.
Pasalnya besaran anggaran tersebut tidak terserap, sehingga dari 948 Miliar dana yang diterima Badung, hanya 736 yang terserap untuk pelaku pariwisata dan pemerintah kabupaten terutama OPD terkait.
Baca juga: Menparekraf Akan Perjuangkan Kelanjutan Dana Hibah Pariwisata & Soft Loan Rp 9,9 Triliun Untuk Bali
Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan banyak hotel dan restoran yang tidak mengambil dana hibah tersebut.
Ia mengaku hingga batas akhir penyetoran berkas banyak yang tidak mengajukan berkas sebagai syarat menerima hibah.
“Sesuai SK Bupati Nomor 67/054/HK/2020 ditetapkan ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah.
Tapi, hanya 655 hotel dan 274 restoran sehingga total 929 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata,” kata Cok Darmawan, Senin 18 Januari 2021.
Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti apa alasan ratusan hotel dan restoran tidak melengkapi berkas untuk pencairan dana hibah tersebut.
Kendati demikian untuk yang hotel dan restoran yang menerima manfaat dari hibah tersebut wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban.
“Yang sudah menerima dana hibah tersebut, kini wajib membuat laporan pertanggung jawaban.
Laporan itu pun disampaikan paling lambat 28 februari 2021,” kata Darmawan.
Cok Darmawan melanjutkan banyak hotel dan restoran yang tidak melengkapi persyaratan.
Bahkan kata dia, pihaknya telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas sebagaimana yang dipersyaratkan.
Hanya saja masih juga banyak hotel dan restoran yang tidak mengambil Hibah tersebut.
Baca juga: Dispar Badung Kebut Pencairan Hibah Pariwisata Tahap II, Penggunaan Sampai Desember 2020