Berita Badung

Ratusan Hotel & Restoran Tak Ambil Dana Hibah Pariwisata, Badung Kembalikan Uang Pusat Rp 212 Miliar

Pemerintah Kabupaten Badung kini sudah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan 

Dirinya pun menyebutkan salah satunya hotel yang tidak mengambil hibah yakni, Hotel Ayana  yang berlokasi di Jimbaran Kuta Selatan.

Diakui hotel tersebut tidak mengambil dijatah hibah pariwisata sebesar kurang lebih Rp 26 miliar.

“Mereka (Ayana- red) tidak mengambil, mungkin dia memandang tidak perlu.

Karena kemampuannya hebat, kita tidak tahu. Itu kan hak mereka, kita tidak bisa intervensi,” kata Asisten III bidang Administrasi umum itu.

Dana yang tidak terserap itu kemudian, tambah Cok Darmawan dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Jadi dari dana yang ditransfer ke Pemkab Badung ada sisa dana Rp 212 miliar, dan itu dikembalikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengucurkan dana hibah pariwisata guna percepatan pemulihan pariwisata.

Kabupaten badung menerima Rp 948 Milyar, 70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.

“Dari 70 persen itu, yang terserap untuk hotel dan restoran itu sebanyak Rp 502 miliar lebih,” tungkasnya

Baca juga: 154 Usaha Akomodasi Pariwisata di Gianyar Tak Kecipratan Dana Hibah Pariwisata

Untuk diketahui, peruntukan dana hibah pariwisata tersebut dapat dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional, termasuk diantaranya untuk membayar gaji karyawannya

Namun demikian, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga mengaku banyak perusahaan di Badung yang yang belum melunasi kewajiban kepada karyawan.

“Mungkin, untuk membayar gaji, diambil dari dana hibah pariwisata. Namun dari catatan kami banyak masih perusahaan yang tidak membayar upah kepada karyawannya,” ujar Oka Dirga

Pihaknya mengatakan, statusnya masih tetap karyawan, namun tidak diberikan gaji, atau dipotong mencapai 50 persen.

 Kendati demikian semua itu sudah menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan di tengah kondisi covid-19 ini.

“Mereka yang dirumahkan juga tanpa upah. Namun yang jelas sudah ada kesepakatan antara perusahaannya,” ujarnya sembari mengatakan sebelumnya kami juga melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi  tenaga kerja di perusahaannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved