Berita Badung

Ratusan Hotel & Restoran Tak Ambil Dana Hibah Pariwisata, Badung Kembalikan Uang Pusat Rp 212 Miliar

Pemerintah Kabupaten Badung kini sudah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA –  Pemerintah Kabupaten Badung kini sudah menuntaskan penyaluran Dana Hibah Pariwisata kepada hotel dan restoran yang ada di Gumi Keris.

Namun dari catatan Dinas Pariwisata setempat, ada ratusan hotel dan restoran yang tidak mengambil hibah tersebut.

Hal itu pun membuat Dinas Pariwisata harus mengembalikan uang Pusat sebesar Rp 212 Miliar.

Pasalnya besaran anggaran tersebut tidak terserap, sehingga dari 948 Miliar dana yang diterima Badung, hanya 736 yang terserap untuk pelaku pariwisata dan pemerintah kabupaten terutama OPD terkait.

Baca juga: Menparekraf Akan Perjuangkan Kelanjutan Dana Hibah Pariwisata & Soft Loan Rp 9,9 Triliun Untuk Bali

Plt Kepala Dinas Pariwisata Cokorda Raka Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan banyak hotel dan restoran yang tidak mengambil dana hibah tersebut.

Ia mengaku hingga batas akhir penyetoran berkas banyak yang tidak mengajukan berkas sebagai syarat menerima hibah.

“Sesuai SK Bupati Nomor 67/054/HK/2020 ditetapkan ada 1.065 hotel dan 345 restoran penerima hibah.

Tapi, hanya 655 hotel dan 274 restoran sehingga total 929 hotel dan restoran yang memenuhi syarat untuk menerima hibah pariwisata,” kata Cok Darmawan, Senin 18 Januari 2021.

Pihaknya pun mengaku tidak mengetahui secara pasti apa alasan ratusan hotel dan restoran tidak melengkapi berkas untuk pencairan dana hibah tersebut.

Kendati demikian untuk yang hotel dan restoran yang menerima manfaat dari hibah tersebut wajib menyetorkan laporan pertanggungjawaban.

“Yang sudah menerima dana hibah tersebut, kini wajib membuat laporan pertanggung jawaban.

Laporan itu pun disampaikan paling lambat 28 februari 2021,” kata Darmawan.

Cok Darmawan melanjutkan banyak hotel dan restoran yang tidak melengkapi persyaratan.

Bahkan kata dia, pihaknya telah berulang kali mengingatkan untuk mengambil dana hibah tersebut dengan terlebih dulu melengkapi berkas sebagaimana yang dipersyaratkan.

Hanya saja masih juga banyak hotel dan restoran yang tidak mengambil Hibah tersebut.

Baca juga: Dispar Badung Kebut Pencairan Hibah Pariwisata Tahap II, Penggunaan Sampai Desember 2020

Dirinya pun menyebutkan salah satunya hotel yang tidak mengambil hibah yakni, Hotel Ayana  yang berlokasi di Jimbaran Kuta Selatan.

Diakui hotel tersebut tidak mengambil dijatah hibah pariwisata sebesar kurang lebih Rp 26 miliar.

“Mereka (Ayana- red) tidak mengambil, mungkin dia memandang tidak perlu.

Karena kemampuannya hebat, kita tidak tahu. Itu kan hak mereka, kita tidak bisa intervensi,” kata Asisten III bidang Administrasi umum itu.

Dana yang tidak terserap itu kemudian, tambah Cok Darmawan dikembalikan ke pemerintah pusat.

“Jadi dari dana yang ditransfer ke Pemkab Badung ada sisa dana Rp 212 miliar, dan itu dikembalikan ke pemerintah pusat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) mengucurkan dana hibah pariwisata guna percepatan pemulihan pariwisata.

Kabupaten badung menerima Rp 948 Milyar, 70 persennya atau senilai Rp 663 Miliar untuk pelaku usaha hotel dan restoran.

Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.

“Dari 70 persen itu, yang terserap untuk hotel dan restoran itu sebanyak Rp 502 miliar lebih,” tungkasnya

Baca juga: 154 Usaha Akomodasi Pariwisata di Gianyar Tak Kecipratan Dana Hibah Pariwisata

Untuk diketahui, peruntukan dana hibah pariwisata tersebut dapat dipergunakan untuk operasional hotel dan restoran, operasional, termasuk diantaranya untuk membayar gaji karyawannya

Namun demikian, dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Badung Ida Bagus Oka Dirga mengaku banyak perusahaan di Badung yang yang belum melunasi kewajiban kepada karyawan.

“Mungkin, untuk membayar gaji, diambil dari dana hibah pariwisata. Namun dari catatan kami banyak masih perusahaan yang tidak membayar upah kepada karyawannya,” ujar Oka Dirga

Pihaknya mengatakan, statusnya masih tetap karyawan, namun tidak diberikan gaji, atau dipotong mencapai 50 persen.

 Kendati demikian semua itu sudah menjadi kesepakatan antara pekerja dan perusahaan di tengah kondisi covid-19 ini.

“Mereka yang dirumahkan juga tanpa upah. Namun yang jelas sudah ada kesepakatan antara perusahaannya,” ujarnya sembari mengatakan sebelumnya kami juga melayangkan surat ke seluruh perusahaan di Badung untuk melaporkan kondisi  tenaga kerja di perusahaannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved