Berita Buleleng
Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, 1 Tersangka Sakit, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng memeriksa tujuh tersangka kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng, Selasa 16 Februari 2021.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita di kantor Kejari Buleleng.
Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka terpantau menjalani swab test terlebih dahulu.
Setelah itu, mereka diperiksa di ruang penyidik, didampingi oleh masing-masing kuasa hukum.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng
Baca juga: Menteri Sandiaga Prihatin, 8 Pejabat Dispar Buleleng Tersangka Korupsi Dana Hibah
Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Pemprov Tak Mau Komentar
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan kali ini memang hanya diikuti oleh tujuh tersangka.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial Nyoman GG tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit diabetes.
"Sudah ada surat keterangan dari dokternya kalau yang bersangkutan sedang sakit diabetes. Pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah sembuh. Kami tidak akan menjemput bola, nanti melanggar HAM," jelasnya.
Sementara Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi dua, yakni mark-up program Explore Buleleng, dan mark-up sosialisasi atau bimtek CHSE.
Dimana, untuk tersangka yang diduga melakukan mark-up di program Explore Buleleng berjumlah dua orang.
Sementara di program Bimtek CHSE sebanyak empat orang, satu orang tersangka di Pengguna Anggaran (PA) dan satu orang tersangka PPK.
"Jadi ada yang diperiksa sebagai tersangka, di sisi lain juga diperiksa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini, perkaranya displitsing ada yang mark-up bimtek dan ada yang mark-up Explore Buleleng," jelasnya.
Para tersangka imbuh Jayalantara rata-rata dicecar 27 hingga 30 pertanyaan. Mereka seluruhnya menjawab dengan kooperatif.
Jaksa pun memberikan kesempatan pada para tersangka apabila ingin menghadirkan saksi yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri.
"Ada tersagka yang menyatakan tidak mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri. Ada juga yang mengaku masih pikir-pikir," jelasnya.
Saat pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial Nyoman S diakui Jayalantara telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp 32.075.000.