Berita Buleleng

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, 1 Tersangka Sakit, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
SETELAH DIPERIKSA - Tersangka MD SN didampingi kuasa hukumnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja, Selasa 16 Februari 2021 . 

Imbuh Suyasa, pendampingan yang dilakukan oleh APIP hanya yang berkaitan dengan verifikasi calon penerima hibah (pemilik hotel dan restoran).

Sementara untuk program yang dijalankan oleh Dispar, tidak didampingi APIP mengingat dananya menjadi belanja langsung maka kewenangan ada di penggunaa anggaran sendiri, dalam hal ini Dispar Buleleng.

"Jadi seperti proses pengadaan biasa, kegiatannya jadi belanja langsung. Ketika pengguna anggaran mengeksekusi tentu menggunakan berbagai proses, seperti proses pengadaan dan penentuan kepersertaan," jelasnya.

Sementara Kepala BKPSDM Buleleng, I Gede Wisnawa mengatakan, surat resmi penetapan delapan pejabat Dispra Buleleng sebagai tersangka belum diminta oleh pihaknya kepada Kejari Buleleng.

Surat akan diminta dalam waktu dekat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan proses menon-aktifkan status kepegawaiannya sementara.

"Ketika pengadilan nanti mengatakan mereka bersalah, maka mereka akan diberhentikan sebagai PNS. Kalau tidak bersalah, mereka akan dikembalikan lagi sebagai PNS," jelasnya.

Mengingat selama belum ada putusan inkracht, posisi delapan pejabat itu akan diisi sementara oleh Plt. Penunjukan Plt akan dilakukan langsung oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

"Siapa-siapa saja yang ditunjuk sebagai Plt itu keputusan Bupati dan Sekda. Siapa yang ditunjuk harus siap sebagai Plt, dan penunjukan ini juga harus dilaporkan ke BKN dan KASN," tutupnya.

Gubernur Bali Mengaku Malu

GUBERNUR Bali, Wayan Koster mengaku malu dengan adanya penyelewengan pemanfaatan dana hibah di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng.

Koster meminta agar para pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum. Dan ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN. Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu. Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata dia di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Dennpasar, Selasa 16 Februari 2021.

Koster pun mengaku menyayangkan tindakan tersebut. Apalagi dana hibah tersebut diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tentu saya menyayangkan. Itu kan kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi kok dilaksanakan secara tidak wajar. Gitulah ya," kata Koster.(*).

(Ratu Ayu Astri Desiani / I Wayan Sui Suadnyana)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved