Berita Buleleng

Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan

Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, 1 Tersangka Sakit, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
SETELAH DIPERIKSA - Tersangka MD SN didampingi kuasa hukumnya seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja, Selasa 16 Februari 2021 . 

Sementara terkait dana hasil mark-up yang diterima oleh para tersangka, kata Jayalantara berbeda-beda.

Ada yang menerima lebih dari Rp 10 juta, ada yang menerima Rp 9 juta, dan ada pula yang menerima Rp 6 juta.

Sementara terkait kapan para tersangka akan ditahan, Jayalantara mengaku masih menunggu keputusan dari Kajari Buleleng.

"Jadi hasil mark-up ini dikumpulin dulu, terus dibagi-bagi. Yang eselon II nilainya beda, yang eselon III dan IV juga beda,”

Terpisah, Sekda Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan, dana hibah periwisata yang diberikan oleh pusat untuk pemulihan ekonomi nasional di Buleleng pada Oktober 2020 lalu sebesar Rp 13,4 miliar.

Sesuai petunjuk teknis, dana tersebut dibagi dengan skema 70:30.

Dimana, 70 persennya atau Rp 9,3 miliar diberikan kepada pemilik hotel dan restoran.

Sementara 30 persennya, atau sebesar Rp 4 miliar masuk dalam kegiatan belanja langsung, untuk kegiatan di Dispar Buleleng dan untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari dana 70 persen itu, kata Suyasa yang terealisasi hanya Rp 6,6 miliar, dengan rincian untuk hotel Rp 4,9 miliar dan restoran Rp 1,7 miliar.

Dana tidak seluruhnya terealisasi lantaran ada beberapa hotel maupun restoran yang tidak lolos verifikasi.

Sehingga sisa dana lagi Rp 2,8 miliar sudah kembali ke kas negara.

Berdasarkan pemeriksaan Kejaksaan, dana 70 persen untuk para pemilik hotel dan restoran ini tidak bermasalah, bahkan diapresiasi oleh BPK.

Sementara untuk dana yang 30 persen, yang diberikan kepada Dispar Buleleng Rp 3,9 miliar, untuk menjalankan program sosialisasi atau bimtek CHSE, bantuan sarpras di masing-masing DTW, serta Explore Buleleng.

Sementara untuk pengawasan atau pendampingan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Rp 117 juta. Pada program yang di Dispar Buleleng ini lah yang diduga oleh Kejari Buleleng terjadi penyimpangan.

"Kami berharap seluruh masyarakat menghormati proses hukum ini dan tudak menyampaikan opini secara tendensius. Tunggu bagaimana keputusan akhir dari proses hukum ini sampai ada keputusan yang bersifat tetap," terang Suyasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved