Berita Buleleng
Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, 1 Tersangka Sakit, Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dana tersebut kini telah dijadikan sebagai barang bukti.
Seusai menjalani pemeriksaan, para tersangka diperbolehkan pulang, dan akan menjalani pemeriksaan kali ke dua di Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2021 hari ini.
"Kami belum melakukan penahanan karena masih harus melakukan pemeriksaan lagi," pungkas Jayalantara
Sementara kuasa hukum salah satu tersangka inisial MD SN, Nur Abidin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan cukup baik dan humanis.
Kliennya itu kata Abidin dicerca sebanyak 27 pertanyaan, yang sebagian besar terkait fungsi dan tugas sang klien dan terkait pembagian dana hibah 30 persen.
Berdasarkan keyakinan hukumnya sebagai advokat, Abidin mengaku yakin dapat membuktikan dan meyakinkan peradilan bahwa sang klien tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.
"Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewenangan serta regulasi yang ada," tutupnya.
Seperti diberitakan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng memeriksa 20 saksi yang merupakan rekanan pendukung kegiatan Explore Buleleng, Senin 15 Februari 2021 lalu.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan dugaan delapan pejabat di Dispar Buleleng melakukan mark-up dalam program Explore Buleleng, yang dananya bersumber dari dana hibah pariwisata.
Jayalantara mengatakan, tim penyidik Pidsus Buleleng saat ini memang melakukan pemeriksaan maraton, agar berkas penyidikan dapat segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Seusai memeriksa 20 saksi, Selasa 16 Februari 2021 dan Rabu 17 Februari 2021, giliran delapan tersangka yang akan diperiksa.
Selain itu, imbuh Jayalantara, pada Senin, pihaknya juga menyita tambahan barang bukti, berupa uang tunai sekitar Rp 24 juta dari salah satu vendor.
Seperti diketahui uang tersebut sudah disisihkan oleh vendor, namun belum sempat diambil oleh para tersangka lantaran kasus dugaan korupsi ini keburu mencuat.
Saat disinggung apakah ada vendor yang juga akan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat pihaknya ikut memberikan uang kepada para tersangka, Jayalantara mengaku dalam keadaan pandemi ini, pihaknya hanya fokus mengejar orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Jadi modusnya klasik. Mau tidak mau para rekanan mengikuti modus dan keinginan para tersangka, memberikan fee. Karena kalau tidak diikuti, kapan hotel itu bisa mendapatkan dana untuk membayar karyawannya, untuk membayar operasional di hotel. Kendati dananya terpotong hampir setengah, pihak rekanan sudah sangat bersyukur. Kami masih memiliki hati nurani kepada teman-teman pelaku pariwisata. Di tengah terjepitnya mereka, sehingga mengikuti kemauan para tersangka ini. Jadi siapa yang memiliki niat untuk korupsi itu lah yang kami kejar," jelas Jayalantara.