Berita Buleleng
Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres
Kemudian mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berikut ini daftar nama 7 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Bali yang ditahan dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata di artikel ini.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa 7 pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Februari 2021.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 Wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye kemudian digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakjkan pemeriksaan kepada para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu, 17 Februari 2021.
Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.
Atas keputusan itu, ketujuh nama-nama tersangka masing-masing berinisial;
- Made SN,
- Nyoman AW,
- Putu S,
- Nyoman S,
- IGA MA,
- Kadek W,
- Putu B
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
Kemudian mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.