PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen
Selama 14 hari kedepan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Skala Mikro hingga 22 Maret 2021.
TRIBUN BALI. COM, JAKARTA- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang mulai Selasa 9 Maret 2021.
Selama 14 hari kedepan Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Skala Mikro hingga 22 Maret 2021.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan laju penularan virus corona.
"Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu tanggal 9 sampai 22 Maret 2021," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sekaligus Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin 8 Maret 2021 dilansir Tribunnews.
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.
PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di Jawa - Bali.
Pemerintah memperluas PPKM skala mikro ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Airlangga mengatakan, cakupan PPKM mikro diperluas karena adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro setidaknya memenuhi satu dari empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021.
Keempat parameter tersebut yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) untuk ruang ICU dan isolasi rumah sakit rujukan Covid-19 di atas 70 persen.
Aturan Pembatasan, Fasilitas Umum Dibuka 50 Persen
Airlangga menerangkan, pembatasan kegiatan dalam PPKM mikro jilid 3 hampir sama dengan PPKM mikro periode sebelumnya.
Misalnya, perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH), kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan.
Lalu, di restoran diperbolehkan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan layanan pesan antar diperbolehkan.