Catat: Jadwal Libur Maret 2021, 11 Maret Peringatan Isra Miraj dan 14 Maret Hari Raya Nyepi
Dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret," kata Tjahjo dikutip dari lembaran SE yang disampaikannya pada Senin, 8 Maret 2021.
Namun, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang mengalami dua kondisi.
Pertama, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Baca juga: Jadwal Libur Maret 2021, Catat: 11 Maret Peringatan Isra Miraj dan 14 Maret Hari Raya Nyepi
Kedua, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
"Namun, pegawai ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan sejumlah hal.
Antara lain peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19," lanjut Tjahjo.
"Lalu perhatikan peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan," tuturnya.
Selain itu perlu diperhatikan pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Hal-hal di atas berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai ASN yang dalam status cuti," tambah Tjahjo.
Baca juga: Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Setelah Dipangkas Pemerintah
Lebih lengkapnya, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 terbaru:
Hari Libur Nasional 2021
- 1 Januari, Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari, Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 13 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei, Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli, Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus, Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama 2021 setelah dipotong
- 12 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember, Hari Raya Natal pada 24 Desember
Muhadjir menambahkan, pemerintah masih memberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan satu hari menjelang Hari Raya Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.
“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari, dan justru akan berbahaya,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Berikut Ini Perubahan Jadwal Libur Maret 2021 dan Menpan RB Larang ASN dan Keluarganya Pergi ke Luar Daerah Selama 10-14 Maret.