Kasus Djoko Tjandra
Jenderal Bintang Satu, Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra
Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
“Menyatakan terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, dikutip melalui KompasTV, Rabu, 10 Maret 2021.
Baca juga: Sosok AKPB Putu Kholis Aryana, Kapolres Baru Pelabuhan Tanjung Priok, Ikut Tangkap Djoko Tjandra
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap dan Bantu Djoko Tjandra dalam Kasus Bank Bali
Baca juga: Jaksa Pinangki Menangis, Mohon Belas Kasihan ke Hakim Kasus Djoko Tjandra
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta agar Prasetijo dihukum 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, tindakan Prasetijo dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri.
Sementara, hal yang meringankan yakni Prasetijo dinilai berlaku sopan selama persidangan serta telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 30 tahun.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa mengakui telah menerima uang meskipun hanya sejumlah 20.000 US Dollar,” tuturnya.
Baca juga: Jaksa Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra Saling Bantah saat Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan
Baca juga: Djoko Tjandra Sesalkan Vonis 2,5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima 100.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra melalui perantara Tommy Sumardi.
Menurut majelis hakim, Prasetijo memiliki peran yang signifikan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) pada sistem milik Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dengan terhapusnya nama Djoko Tjandra dari DPO, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun dapat masuk ke Indonesia di pertengahan 2020 meskipun diburu kejaksaan.
“Memantau surat-surat yang dikeluarkan oleh Div Hubinter yang ditujukan kepada Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra), Kejaksaan Agung dan Dirjen Imigrasi,” ujar hakim anggota.
“Serta terdakwa bersama saksi Tommy Sumardi ikut merealisasikan penyerahan uang kepada saksi Napoleon Bonaparte, bahkan terdakwa sendiri juga menreima pemberian uang dari saksi Tommy Sumardi,” sambungnya.
Prasetijo dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Djoko Tjandra.