TOPIK
Kasus Djoko Tjandra
-
Brigjen Pol Prasetijo Utomo S.IK M.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
-
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan adalah Pinangki sebagai aparat penegak hukum malah membantu Djoko Tjandra
-
Dari bulan Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah
-
Dalam proses pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, baik perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan
-
Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS
-
diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan
-
Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut
-
Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi, itu ada bukti percakapan kan
-
JPU memiliki waktu selama masa penahanan para tersangka yaitu 50 hari untuk merampungkan surat dakwaan
-
Saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanuddin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi
-
1 paspor Joko Soegiarto Tjandra, 14 HP, 2 komputer dan 1 laptop, 2 buku, 39 dokumen, dan 18 BAP BB digital
-
Pinangki terpantau mengenakan kerudung kelir merah jambu. Ia juga memakai masker dan pelindung wajah atau face shield.
-
Dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya
-
Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB
-
Penyidik kembali memeriksa 2 orang saksi baru dan 1 orang saksi yang sudah pernah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi
-
PSM diperiksa untuk klarifikasi oleh penyidik Subdit III Bareskrim Polri dari pukul 10.00-17.30 WIB.
-
Yang ada dia (Djoko Tjandra, Red) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya. Namanya Heriadi
-
Saya hari ini akan meyampaikan pesan kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, bahwa saya berjanji dan memastikan sebagai perwira tinggi
-
Saudara TS seyogyanya hari ini dilakukan pemeriksaan namun demikian yang hadir hanya pengacaranya. Yang bersangkutan menyampaikan saudara TS
-
Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu (perkara pengalihan hak tagih Bank Bali).
-
Polri mengajukan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra
-
Selain Napoleon, polisi juga menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo (PU), Djoko Tjandra
-
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup tadi malam menetapkan tersangka denga
-
Merespons ajakan tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya masih perlu mengecek
-
Minggu depan kami akan melaksanakan gelar perkara dalam rangka penerapan tersangka untuk kasus tipikor
-
Ini adalah momen penting yang harus dimanfaatkan Kapolri dan Jaksa Agung membongkar kasus korupsi kelas kakap BLBI dan Bank Bali
-
Pak Joko sudah nyaman berada di Malaysia. Dia tidak ingin berada di Indonesia untuk tinggal. Dia datang hanya untuk meluruskan haknya
-
Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia
-
Antara lain ke Singapura dan Malaysia, dia berangkat sendiri dan pengakuannya biaya sendiri. Bertemu dengan (Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking)
-
Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas