Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki terkait Kasus Djoko Tjandra

Dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya

Editor: Kambali
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam keterangan yang diterima redaksi disebutkan, ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan dari pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB, dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI. Dr. Setia Untung Arimuladi.

Kegiatan ini juga untuk menjelaskan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung.

Ada Komunikasi Telepon Antara Mantan Jamintel dengan Djoko Tjandra, Begini Ungkap Komisi Kejaksaan

"Dengan kesimpulan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk membawa perkara tersebut ke proses selanjutnya bahkan sampai ke pengadilan nantinya dan untuk sementara proses perkara tersebut sudah memasuki tahap pemberkasan (berkas atas nama PSM sudah diserahkan ke JPU dan 2 (dua) berkas atas nama JST dan AIJ masih dalam proses pemberkasan)," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.

Ia menjelaskan, ekspose perkara ini dihadiri oleh Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 2 (dua) Direktur di KPK, Ketua dan 2 (dua) orang Komisi Kejaksaan RI serta perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

KPK Didesak Panggil Kejagung dan Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra

Kapuspenkum mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal proses penanganan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi ini sampai tuntas, di mana dalam pemeriksaan pengadilan nanti semua spekulasi dan asumsi publik yang berkembang selama ini akan dapat dilihat dan didengar kebenarannya oleh seluruh lapisan masyarakat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejaksaan Agung Gelar Perkara Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/08/kejaksaan-agung-gelar-perkara-jaksa-pinangki.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved