Kasus Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Ditahan, Begini Karir Sang Jenderal, Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.
Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10) kemarin.
”Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hakim Tegur Brigjen Pol Prasetijo karena Pakai Baju Dinas saat Jalani Sidang Kasus Djoko Tjandra
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.
”Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.
Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020.
Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.
Baca juga: Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, Terungkap Kenalan Brigjen Pol Prasetijo & Anita
Baca juga: Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita, Bukti Percakapan Bakal Dihadirkan
Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.
”Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.
Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.