Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ditahan, Begini Karir Sang Jenderal, Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS

Editor: Kambali
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi.

Keduanya ditahan sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untukkasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10) kemarin.

”Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Tegur Brigjen Pol Prasetijo karena Pakai Baju Dinas saat Jalani Sidang Kasus Djoko Tjandra

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik.

Sebelum ditahan, kedua tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.

”Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Awi.

Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim sejak 14 Agustus 2020.

Namun, saat itu keduanya tidak langsung ditahan.

Baca juga: Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, Terungkap Kenalan Brigjen Pol Prasetijo & Anita

Baca juga: Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita, Bukti Percakapan Bakal Dihadirkan

Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka.

”Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,” ujar Awi.

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved