Kasus Djoko Tjandra
Hakim Tegur Brigjen Pol Prasetijo karena Pakai Baju Dinas saat Jalani Sidang Kasus Djoko Tjandra
diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Majelis hakim menegur eks Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian dalam persidangan.
Hal itu terjadi setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa (13/10/2020).
Dikutip dari Tribunnews.com, Prasetijo memang tampak mengenakan pakaian dinasnya seperti terlihat dari layar teleconference yang berada di depan ruang sidang utama.
Dalam sidang tersebut, Prasetijo dan dua terdakwa lainnya, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking hadir secara virtual.
Baca juga: Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, Terungkap Kenalan Brigjen Pol Prasetijo & Anita
Baca juga: Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita, Bukti Percakapan Bakal Dihadirkan
Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirat kemudian meminta Prasetijo tidak mengenakan pakaian yang berhubungan dengan jabatan di persidangan berikutnya.
“Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ucap Sirat.
Menurutnya, teguran itu dilayangkan karena hakim menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, termasuk dalam cara berpakaian.
“Karena semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," katanya.
Baca juga: 11 Jaksa Disiapkan Jelang Dimulainya Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur
Baca juga: Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Kata JPU
Ditemui setelah persidangan, pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona, mengungkapkan kliennya memiliki dua alasan mengapa mengenakan seragam dinas.
Pertama, hal itu dikarenakan Prasetijo masih berstatus sebagai anggota kepolisian.
Kemudian, perbuatan yang didakwakan masih dalam lingkup kedinasan.
“Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus.
Akan tetapi, karena sudah diminta oleh majelis hakim, pihak kuasa hukum akan menyarankan Prasetijo agar mematuhi perintah hakim.
Baca juga: Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
Baca juga: Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan, Dilimpahkan ke Kejari Kasus Djoko Tjandra
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.
Surat itu diduga digunakan untuk memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.