11 Jaksa Disiapkan Jelang Dimulainya Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, sudah menentukan anggota JPU dalam kasus Djoko Tjandra cs tersebut

Editor: Wema Satya Dinata
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Jaksa Kejari Jakarta Timur menerima pelimpahan berkas kasus Joko Tjandra. 

TRIBUN-BALI.COM – Sebelas jaksa penuntut umum (JPU) telah disiapkan dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yudi Kristiana mengatakan, sudah menentukan  anggota JPU dalam kasus Djoko Tjandra cs tersebut.

"Anggota JPU 11 orang. Delapan orang dari Kejagung (Kejaksaan Agung) dan tiga dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Yudi Kristiana, Selasa (6/10/2020).

Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Banten Berakhir Ricuh, Hingga Pejabat Polda Terluka

Epidemiolog UGM Usul Pemerintah Evaluasi Penanganan Covid-19 di Indonesia

Trending, Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Irwan Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

Namun, dia tidak merinci apakah 11 JPU yang disiapkan itu karena  ada tiga terdakwa bakal dituntut oleh JPU yang berbeda atau sama dalam sidang tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jadwal sidang.

Apakah sidang akan digelar secara virtual karena masih dalam situasi pandemi virus corona atau Covid-19 atau sidang seperti biasa di pengadilan, belum ditentukan.

"Sidangnya belum tahu virtual atau tidak Kalau mengacu pada kondisi sekarang ini (pandemi Covid-19) sepertinya virtual," kata Ahmad.

Kasus surat jalan Djoko Tjandra melibatkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra ,  pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking .

Selain itu, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.

Anita Kolopaking didakwa atas dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 junto 64 ayat 1 KUHP dan subsidernya 263 ayat 2.

Dakwaan kedua Pasal 426 ayat 1 junto 64 ayat 1 KUHP dan dakwaan ketiga adalah Pasal 221.

Djoko Tjandra dikenakan  dakwaan primer Pasal 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 kemudian subsidernya adalah Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.

Brigjen Prasetijo Utomo didakwa dengan dakwaan pasal primer 263 ayat 1 junto 55 ayat 1 ke 1 junto 64 ayat 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat 2 junto 64 ayat 1.

Daftar Transfer Pemain Masuk Klub Liga Premier Inggris Musim 2020-2021

Perajin Jamu Demo Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP hingga Rp 2,5 M, Propam Polri Turun Tangan

Novak Djokovic Keluar dari Tekanan Menuju Perempat Final, Sofia Kenin Juga Lolos

Dakwaan kedua adalah Pasal 223 junto 64 ayat 1. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 11 JPU Disiapkan Jelang Sidang Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved