Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
"Ada pasti (alat bukti), apa yang ada didakwakan," kata Bagus di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
TRIBUN-BALI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah telah membuat action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, sebagai terpidana korupsi cessie Bank Bali.
Hal itu diungkapkannya dalam nota keberatan atau eksepsi saat persidangan di PN Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bagus Nyoman Wismantanu memastikan penyidik memiliki bukti kuat, terkait action plan yang dirancang oleh Jaksa Pinangki.
"Ada pasti (alat bukti), apa yang ada didakwakan," kata Bagus di Gedung Bundar JAM Pidsus, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
• Cek Kualitas Air Sekitar Rembesan Minyak, Tim Ahli Depo Pertamina Manggis Ambil Sampel di 6 Titik
• Simona Halep Perpanjang Rekor Kemenangan Atas Camelia Begu di French Open
• Link Live Streaming Undian Liga Champions Malam Ini, Inggris Kirim 4 Klub
Bagus menuturkan, pihaknya enggan merespons lebih lanjut terkait bantahan Jaksa Pinangki lainnya di dalam persidangan.
Termasuk, soal bantahan terima uang dari Djoko Tjandra hingga nama-nama yang muncul di persidangan.
"Terkait materi nanti aja di sidang, karena kita tidak mau mendahului apa yang nanti disampaikan di sidang."
"Kan semuanya sudah harus dinyatakan secara terbuka di sidang," paparnya.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari menegaskan tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali.
Hal itu terungkap dalam nota keberatan alias eksepsi Pinangki, yang dibacakan kuasa hukumnya, dalam persidangan perkara pidana No. 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN.JKT.PST di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa.
"Sama sekali tidak ada hubungannya, dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa,” tegas Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Dalam eksepsi itu, Pinangki pun menegaskan tidak ada hubungan dengan dua sosok tersebut.
Pinangki hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung.
Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
• Stan Wawrinka Raih Kemenangan ke-150 di Ajang Grand Slam
• Terjadi Tabrakan Beruntun Tiga Kendaraan di Depan Kantor KPU Jembrana
• Kerap Dianggap Tenget, Penyuluh Bahasa Bali Minta Masyarakat Jangan Takut pada Lontar