Kasus Djoko Tjandra

Djoko Tjandra dkk Jalani Sidang di PN Jakarta Timur, Terungkap Kenalan Brigjen Pol Prasetijo & Anita

Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

Editor: Kambali
ANTARA FOTO/ADAM BARIQ
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa telah memalsukan surat jalan.

Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (13/10/2020).

"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan, sebagaimana dikutip Tribunnews.com.

Menurut JPU, kasus ini bermula dari Djoko Tjandra yang dikenalkan dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Baca juga: Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita, Bukti Percakapan Bakal Dihadirkan

Baca juga: 11 Jaksa Disiapkan Jelang Dimulainya Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur

Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita selaku pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya.

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kala masih buron.

Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.

"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.

Baca juga: Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Kata JPU

Baca juga: Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya

Anita sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada April 2020.

Namun, permohonan itu ditolak mengingat aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa pemohon harus hadir untuk mendaftarkannya.

Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.

Setelah itu, Tommy Sumardi yang mengenalkan Anita Kolopaking kepada Prasetijo Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Anita mengungkapkan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo agar membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Jaksa Pinangki Ceritakan Kronologi Pertemuannya dengan Djoko Tjandra

Baca juga: Demi Pertemuan Perdana,Djoko Tjandra Kirim Orang Jemput Jaksa Pinangki di Singapura

Prasetijo menyanggupi.

Jenderal bintang satu itu kemudian menerbitkan surat jalan, surat kesehatan, serta surat bebas Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved