Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Kasus Djoko Tjandra

Sidang Perdana Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita, Bukti Percakapan Bakal Dihadirkan

Tentu dokumen-dokumen, terus alat komunikasi yang digunakan ketiga terdakwa karena kan mereka berkomunikasi, itu ada bukti percakapan kan

Tayang:
Editor: Kambali
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Djoko Tjandra 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra akan menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual pada Selasa (13/10/2020) besok.

“Sementara info (sidang) via daring,” kata Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Ketiga tersangka dalam kasus ini terdiri dari mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking; eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra.

Baca juga: 11 Jaksa Disiapkan Jelang Dimulainya Sidang Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur

Dalam kasus ini, berkas perkara dibuat terpisah untuk masing-masing tersangka.

Namun, Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, ketiganya akan disidangkan bersama.

“Betul (ketiga tersangka disidangkan bersama),” kata Alex ketika dihubungi Kompas.com secara terpisah, Senin.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini adalah Muhammad Sirad. Kemudian, hakim anggotanya terdiri dari Sutikna dan Lingga Setiawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima tiga tersangka dan barang bukti kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra dari penyidik Bareskrim Polri pada 28 September 2020.

Baca juga: Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Kata JPU

Pelimpahan tahap II itu dilakukan usai berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh JPU pada 24 September 2020.

"(Penyerahan tahap II) dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena locus delictie dan tempus delictie berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, 28 September 2020.

Bukti Percakapan

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa barang bukti berkait kasus pemalsuan surat jalan dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Barang bukti itu akan dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Beberapa barang bukti yang akan dihadirkan di antaranya berupa bukti percakapan Djoko Tjandra dkk.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved