Kasus Djoko Tjandra

7 Nama Terseret di Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja? Berikut Ini Profil dan Perannya

Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tiga kasus yang menyangkut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, mulai memasuki babak baru.

Berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas nama Djoko Tjandra telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (2/9/2020).

Kasus tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Berkasnya kini sedang diteliti JPU.

"Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Uang Suap Rp 7 Miliar dari Djoko Tjandra Untuk Jaksa Pinangki Hanya Sebagai DP

Lalu, berkas perkara untuk kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga telah rampung. Pelimpahannya ke JPU tinggal menunggu surat pengantar.

Sementara, berkas perkara kasus dugaan suap untuk tersangka oknum jaksa telah dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung kepada JPU.

Sejauh ini, terdapat total tujuh orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Berikut nama-namanya:

1. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menerima penyerahan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo yang diwakili Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Cahyo Hurip Mulyono (kiri) dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Joko Soegiharto Tjandra.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) menerima penyerahan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Pratesijo Utomo yang diwakili Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Cahyo Hurip Mulyono (kiri) dalam upacara di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Polri secara resmi mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan terkait kasus surat jalan buronan Joko Soegiharto Tjandra. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus ini bermula dari surat jalan untuk Djoko Tjandra yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Adik dan Kerabat Jaksa Pinangki Diperiksa Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Prasetijo juga diduga terlibat dalam pembuatan surat bebas Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Jenderal berbintang satu itu diduga melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 KUHP. Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2020.

Diketahui, Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Lalu, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Terakhir, Prasetijo disangkakan Pasal 221 Ayat (1) dan (2) KUHP karena diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Ini 2 Sosok yang Diduga Jadi Perantara Uang Suap Djoko Tjandra untuk Urus Fatwa MA

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu, Prasetijo ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved