Kasus Djoko Tjandra

7 Nama Terseret di Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja? Berikut Ini Profil dan Perannya

Telah melimpahkan atau bahasanya melakukan tahap I penyerahan berkas perkara atas nama tersangka PU, TS, JST dan NB

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Belakangan, Prasetijo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait red notice. Ia diduga sebagai penerima suap.

2. Anita Kolopaking

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Menyusul Prasetijo, pada 30 Juli 2020, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu.

Anita merupakan mantan pengacara Djoko Tjandra yang mendampingi saat pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Juni silam.

Dalam kasus ini, Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

MAKI Desak Orang Berinisial AIJ Dijadikan Tersangka Baru di Kasus Suap Djoko Tjandra kepada Pinangki

Anita juga ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

3. Djoko Tjandra

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj)

Di hari yang sama dengan pengumuman ditetapkannya Anita Kolopaking sebagai tersangka, Polri menangkap Djoko Tjandra yang buron selama 11 tahun.

Djoko ditangkap di Malaysia dan tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020 malam.

Setelah tertangkap, ia akhirnya menjalani hukuman dua tahun penjara dalam kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali di Lapas Salemba, Jakarta.

Sekitar dua minggu setelah ditangkap, tak tanggung-tanggung, Bareskrim langsung menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu serta perkara red notice.

Suap Jaksa Cantik Pinangki, Kejaksaan Agung Tetapkan Djoko Tjandra Jadi Tersangka

Di perkara red notice, Djoko diduga menjadi pemberi suap. Ia pun disangkakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Belum lama ini, tepatnya 27 Agustus 2020, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tak dieksekusi di perkara Bank Bali.

4. Tommy Sumardi

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved