Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Ditangkap, Ini Perjalanan dan Kronologis Lengkap Kasus Hukum Djoko Tjandra
Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kepolisian RI dikabarkan telah menangkap buron Kejaksaan Agung yang juga terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akan membatalkan KTP dan Kartu Keluarga Djoko Tjandra jika terbukti bukan warga negara Indonesia (WNI).
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah mengatakan berdasarkan database Dukcapil, Djoko Tjandra masih WNI.
Karena itu, dukcapil di DKI Jakarta tepatnya Kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik untuk buronan hak tagih (Cassie) bank Bali tersebut.
• Polisi Berjaga di Bandara Halim, Djoko Tjandra Diperkirakan Tiba Pukul 22.00 WIB
"Karena dalam UU Adminduk semua WNI yang sudah memenuhi syarat negara wajib memberikan KTP-el atau wajib memberikan identitas," kata Zudan saat wawancara dengan Tribunnews, Rabu (29/7/2020).
Zudan mengatakan pernah mendengar isu kalau Djoko Tjandra pernah mendapat paspor Papua Nugini.
Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, paspor tersebut sudah ditarik
"Di Indonesia kan tidak mengenal istilah kewarganegaraan ganda. Mestinya kalau dia sudah memiliki kewarganegaraan lain dia sudah bukan WNI," kata Zudan.
• Djoko Tjandra Ditangkap, Irjen Pol Argo Yuwono: Saya ke Bandara Ingin Menjemput
Pihaknya telah bertanya ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menentukan kewarganegaraan Djoko Tjandra.
Disebutkan bahwa Djoko Tjandra belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan, sehingga kelurahan Grogol Selatan menerbitkan KTP elektronik miliknya.
"Bila terbukti Djoko Tjandra sudah WNA. Maka KTP dan KK-nya akan kita batalkan. Kita menunggu pembuktian itu, sampai sekarang yang bersangkutan masih WNI," katanya.
Perjalanan Kasus Djoko Tjandra
Lembaga Indonesia Bureaucracy and Service Indonesia (IBSW) menyampaikan catatan kronologis kasus hukum Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali.
Direktur Eksekutif IBSW, M Nova Andika, mengatakan catatan kronologis itu bermula dari awal pengusutan kasus sampai Djoko Tjandra diketahui mendapatkan kewarganegaraan dari Negara Papua Nugini.
"Catatan ini penting untuk menyegarkan kembali ingatan publik atas kasus yang menyangkut buron ini, dan bukan berkutat pada kasus terakhir ini saja," kata dia, Senin (20/7/2020).
• BREAKING NEWS: Djoko Tjandra Ditangkap, Malam ini Tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma