Berita Badung

Pemkab Badung Angkat 43 Pegawai Berstatus P3K, Bupati Giri Prasta Langsung Serahkan SK Pengangkatan

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung secara simbolis.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Humas Badung
Bupati Giri Prasta saat menyerahkan secara simbolis SK Bupati Badung tentang Pengangkatan P3K di Puspem Badung, Rabu 10 Maret 2021 

TRIBUN,-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung mengangkat sebanyak 43 orang pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bahkan pada Rabu 10 Maret 2021 Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Badung secara simbolis.

Penyerahan SK yang dilakukan di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, itu turut dihadiri Perwakilan dari Kantor Regional X BKN Denpasar Ketut Buana, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti serta Kepala OPD terkait.

Bupati Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa dan Sekda I Wayan Adi Arnawa mengatakan penyerahan SK P3K ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Giri Prasta Pastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemkab Badung Akan Cair Sebelum Hari Raya Nyepi

 Peraturan Pemerintah ini memberi peluang kepada pegawai honor daerah untuk menjadi pegawai P3K.

"P3K sama dengan PNS mendapat gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya.

Bedanya P3K tidak mendapatkan gaji pensiun," kata Giri Prasta.

Pihaknya pun menyebutkan semua itu,  merupakan motivasi kepada pegawai honor di Badung sehingga betul-betul bekerja dengan baik, bekerja cerdas, bekerja keras, bekerja ikhlas dan bekerja tuntas.

Pasalnya yang diangkat untuk menjadi P3K di Badung yakni pegawai honor yang berprestasi.

"Ini salah satu reward yang kami berikan kepada pegawai honor daerah yang ada di Badung," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) I Gede Wijaya mengaku  tujuan penyerahan SK Bupati Badung tentang Pengangkatan P3K ini untuk memberikan kepastian status hukum sebagai P3K bagi yang telah lulus seleksi pengadaan P3K tahap I tahun 2019.

"Ini P3K yang lulus pada tahun 2019 lalu.

Namun baru diberikan SK," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, SK P3K diberikan kepada 43 orang P3K, dengan rincian, formasi guru sebanyak 23 orang terdiri dari 1 orang P3K golongan 10 dan 22 orang P3K golongan 9.

Baca juga: Vaksin untuk Pembentukan Green Zone di Nusa Dua Belum Diterima, Badung Tunggu Arahan Pusat

Selain itu  formasi penyuluh pertanian sebanyak 20 orang terdiri dari P3K golongan 9 sebanyak 16 orang dan P3K golongan 7 sebanyak 1 orang dan P3K golongan 5 sebanyak 3 orang.

"Kami berharap tentu semuanya ini bisa bekerja maksimal di Kabupaten Badung," tungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved