Berita Badung
Giri Prasta Pastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai Pemkab Badung Akan Cair Sebelum Hari Raya Nyepi
Dirinya memastikan TPP PNS di lingkungan Pemkab Badung akan cair sebelum perayaan hari raya nyepi, atau pada Jumat mendatang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Permasalahan mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang menjadi pakrimik dikalangan pegawai di Badung akhirnya terselesaikan.
Pasalnya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta angkat bicara prihal tersebut.
Dirinya memastikan TPP PNS di lingkungan Pemkab Badung akan cair sebelum perayaan hari raya Nyepi, atau pada Jumat mendatang.
"Saya perintahkan kepada Pak Sekda nanti berkoordinasi penuh dengan BPKAD, hari ini berproses, kalau bisa lembur besok ga apa-apa, saya mau pada hari Jumat TPP untuk PNS Kabupaten Badung harus cair," tegas Bupati Giri Prasta saat menyerahkan SK Bupati Badung tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Badung bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Rabu 10 Maret 2021
Baca juga: Jaringan Internet Tak Mati, Diskominfo Badung Minta Masyarakat Bijak Bermedsos Saat Nyepi
Menurut Giri Prasta pencairan TPP ini sebagai hadiah Hari Raya Nyepi bagi para PNS di lingkungan Pemkab Badung.
"Anggap ini sebagai hadiah Hari Raya Nyepi" ucapnya disambut tepuk tangan dan senyum sumringah para pegawai yang hadir di ruangan tersebut.
Mengingat TPP sebagai wujud perhatian pemerintah kepada ASN, untuk itu Giri Prasta secara tegas mengajak para pegawai untuk selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi diri dalam menjalankan kewajibannya di lingkungan instansi masing-masing.
Sehingga pelayanan pada masyarakat tetap optimal.
"Pegawai sebagai kumpulan orang-orang baik harus bangkit, bergerak, bekerja dengan ikhlas, cerdas dan tuntas dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, guna melanjutkan Badung yang hebat dan bahagia," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lambatnya pencairan TPP di kabupaten Badung disebut-sebut karena adanya regulasi yang baru dari pemerintah pusat.
Hal itu pun ditegaskan Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa.
"Ada regulasi dari pusat, pertama besarannya kini ada standarisasi yakni pemberiannya kini sesuai dengan kelas jabatan," ujarnya.
Untuk menata kelas jabatan atau mengklasifikasi tersebut akunya butuh waktu. Pasalnya semua itu bersifat personal.
"Jadi pekerjaannya apa, cakupannya bagaimana, ini yang butuh waktu karena kita mengurus pegawai jumlahnya ribuan orang ," tegasnya.
Baca juga: Diduga Istri Ada Hubungan Gelap, I Made Widarma Putra Nekat Tembak Tetangganya di Badung Bali
Selain itu dalam sistem penganggaran yang tertuang pada Permendagri 90 tahun 2019 kini juga ada perubahan.