Corona di Bali
Peningkatan Kasus Covid-19 Masih Terjadi, PPKM Mikro di Karangasem Diperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) basis Desa / Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Karangasem diperpanjang sesuai Surat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) basis Desa / Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Karangasem diperpanjang sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 37/Satgas COVID19/2021.
PPKM diperpanjang dari 9 Maret 2021 sampai 22 Maret 2021 mendatang.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanggann COVID-19 Karangasem, Ketut Sedana Merta, mengatakan, PPKM basis Desa / Kelurahan diperpanjang dikarenakan masih tingginya peenularan COVID 19 di wilayah Kabupaten Karangasem, ditandai dengan peningkatan kasus COVID setiap harinya.
"PPKM basis Desa / Kelurahan di Karangasem berdasarkan peta zonasi di Desa / Kelurahan yang ditetapkan Bupati Karangasem dengan berpedoman pada instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021," ungkap Sedana Merta, Rabu 10 Maret 2021.
Baca juga: Avanza Tabrak 3 Pedagang di Karangasem Bali, Satu Orang Meninggal Dunia
Penerapan PPKM dimasing - masing sektor. Membatasi tempat kerja / kantor dengan menerapkan bekerja di perkantoran maksimal 50 persen, sisanya bekerja dari rumah dengan protokol kesehatan.
Mengutamakan bekerja dari rumah bagi pegawai yang bertempat tinggal di luar Karangasem.
Melaksanakan proses belajar mengajar penuh secara daring. Untuk sektor esensil seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, keuangan, perbankan, yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, pengaturan kapasitas, serta terapkan protokol kesehatan.
Kegiatan di restaurant / rumah makan / warung & sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 wita.
Untuk layanan melalui pesan antar / dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional masing masing dengan prokes ketat.
Sedangkan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan / mall beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 wita dengan menerapkan prokes.
Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi & jarak pengunjung serta menerapkan prokes.
Kegiatan di sektor konstruksi diizinkan 100 perseen dengan menerapkan prokes.
Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas berkewajiban melaksanakan prokes ditetapkan.
Seperti memakai masker yang benar, cuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun,serta mentaati aturan ditentukan.
Baca juga: Nyoman FW Meninggal Dunia Akibat Disambar Petir di Karangasem Bali, Begini Kronologinya
"Tidak boleh berkerumun, membatasi aktivitas ditempat umum atau keramaian, membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tersedia, dan mentaati waktu kegiatan operasional usaha," imbuh Sedana Merta.
Surat Edaran berlaku dari Selasa (9/3/2021) sampai Senin (22/3/2021).(*)