Berita Nasional

Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 1.115 Narapidana

Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
ilustrasi - Lapas Kerobokan . Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus kepada 1.115 Narapidana 

TRIBUN-BALI.COM - Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, pada Minggu 14 Maret 2021.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian.

Rinciannya, 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.

"Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu 13 Maret 2021.

Baca juga: 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal

Reynhard menuturkan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Dia menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Reynhard melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.

Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.

“SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana.

Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.

84 Flight Dari dan Menuju Bali Dihentikan

PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan melakukan penghentian sementara operasional bandara selama 24 jam mulai Minggu, 14 Maret 2021 hingga Senin pagi.

Alasan penghentian operasional ini untuk menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 atau tahun 2021 Masehi, yang jatuh pada hari tersebut.

Baca juga: Penerbangan Dari dan Menuju Bali Dihentikan saat Hari Raya Nyepi, 84 Flight Terdampak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved