Natal dan Tahun Baru

14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal

Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Denpasar mendapat remisi

Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Lili Kapalas Perempuan Denpasar
Pemberian remisi Natal kepada 14 WBP Lapas Perempuan Denpasar, Jumat (25/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Denpasar mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal.

Dari jumlah tersebut, 9 orang adalah WNI dan 5 orang adalah WNA yang memeluk agama Kristen.

"Jumlah yang kami usulkan 14 WBP dan dari jumlah tersebut remisi mereka turun semua. Tidak ada WBP yang langsung bebas," ungkap Kalapas Perempuan Denpasar, Lili, saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (25/12/2020).

Para WBP yang mendapatkan remisi Natal adalah WBP dengan kasus narkoba dan pembunuhan.

Baca juga: 212 Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali Diusulkan Mendapat Remisi Natal

Baca juga: Gereja Santa Maria Immaculata Tabanan Terapkan Prokes, Polri-TNI Jaga Ketat Pelaksanaan Ekaristi

Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Tahun Baru, Kapolda Bali Tegas Jalankan Maklumat Kapolri

Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 5 hari dan 2 bulan 

"Pemberian remisi adalah kado Natal untuk para WBP kami. Semoga mereka selalu memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan keluar nanti menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama," harapnya.

Jika tahun lalu perayaan Natal digelar secata tatap muka, kali ini Natal dilakukan secara daring.

Peribadatan Natal dipimpin oleh pendeta atau rohaniawan secara daring dengan hilling room.

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di dalam Lapas.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved