Natal dan Tahun Baru
14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal
Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Denpasar mendapat remisi
Penulis: Noviana Windri | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebanyak 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Denpasar mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal.
Dari jumlah tersebut, 9 orang adalah WNI dan 5 orang adalah WNA yang memeluk agama Kristen.
"Jumlah yang kami usulkan 14 WBP dan dari jumlah tersebut remisi mereka turun semua. Tidak ada WBP yang langsung bebas," ungkap Kalapas Perempuan Denpasar, Lili, saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (25/12/2020).
Para WBP yang mendapatkan remisi Natal adalah WBP dengan kasus narkoba dan pembunuhan.
Baca juga: 212 Warga Binaan Pemasyarakatan se-Bali Diusulkan Mendapat Remisi Natal
Baca juga: Gereja Santa Maria Immaculata Tabanan Terapkan Prokes, Polri-TNI Jaga Ketat Pelaksanaan Ekaristi
Baca juga: Dilarang Nyalakan Kembang Api di Tahun Baru, Kapolda Bali Tegas Jalankan Maklumat Kapolri
Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 5 hari dan 2 bulan
"Pemberian remisi adalah kado Natal untuk para WBP kami. Semoga mereka selalu memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik lagi, dan keluar nanti menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama," harapnya.
Jika tahun lalu perayaan Natal digelar secata tatap muka, kali ini Natal dilakukan secara daring.
Peribadatan Natal dipimpin oleh pendeta atau rohaniawan secara daring dengan hilling room.
Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penularan Covid-19 di dalam Lapas.(*).