Berita Nasional
Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Kemenkumham Beri Remisi Khusus untuk 1.115 Narapidana
Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
TRIBUN-BALI.COM - Serangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2021 kepada 1.115 narapidana beragama Hindu, pada Minggu 14 Maret 2021.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia ini terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian.
Rinciannya, 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan.
"Sementara itu, 2 narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari," ujar Reynhard dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sabtu 13 Maret 2021.
Baca juga: 14 Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Denpasar Dapat Remisi Natal
Reynhard menuturkan, usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Dia menyebut, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Reynhard melanjutkan, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana.
Kemudian, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.
Reynhard juga memastikan bahwa meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.
Begitu pun dalam proses usulan pemberian remisi secara online dilakukan dengan cepat, tepat, dan mudah.
“SDP merupakan salah satu cara kami untuk memberikan kepastian hukum dalam memenuhi hak-hak narapidana.
Melalui SDP, narapidana dan keluarga dapat memeriksa langsung proses usulan remisi hanya dengan sidik jari tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkapnya.
84 Flight Dari dan Menuju Bali Dihentikan
PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan melakukan penghentian sementara operasional bandara selama 24 jam mulai Minggu, 14 Maret 2021 hingga Senin pagi.
Alasan penghentian operasional ini untuk menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1943 atau tahun 2021 Masehi, yang jatuh pada hari tersebut.
Baca juga: Penerbangan Dari dan Menuju Bali Dihentikan saat Hari Raya Nyepi, 84 Flight Terdampak
Dalam informasi yang diberikan, sekurangnya terdapat 84 penerbangan (flight) dari dan menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai akan dihentikan sementara selama pelaksanaan Nyepi.
"Menghormati pelaksanaan ibadah umat Hindu Bali pada Hari Raya Nyepi di tahun 2021, operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan dihentikan sementara selama 24 jam," jelas Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangannya, Jumat 12 Maret 2021.
Dirinya menjelaskan secara detail, sebanyak 41 penerbangan kedatangan dan 43 penerbangan keberangkatan, akan berhenti beroperasi sementara selama 24 jam.
Maskapai Garuda Indonesia menjadi maskapai dengan jumlah penerbangan terdampak paling banyak, yaitu 23 penerbangan, dengan rincian 11 penerbangan tujuan Bali dan 12 penerbangan berangkat dari Bali
Kemudian disusul oleh Citilink dan Wings Air, masing-masing dengan 18 dan 12 penerbangan terdampak.
Sedangkan untuk rute dengan penerbangan terdampak paling banyak adalah penerbangan dari/ke Bandara Soekarno-Hatta (CGK) dengan 31 penerbangan, disusul penerbangan dari atau ke Bandara Juanda Surabaya (SUB) dengan 10 penerbangan.
Bandara Internasional Lombok dan Bandara Komodo di Labuan Bajo berada di urutan ketiga, dengan jumlah penerbangan terdampak yang sama, yaitu 8 penerbangan.
Sebagai informasi sebelumnya, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan melakukan penghentian sementara operasional bandara selama 24 jam pada Minggu, 14 Maret 2021.
Penghentian operasional tersebut dimulai tepat pada pukul 06.00 WITA hingga Senin, 15 Maret 2021 pukul 06.00 WITA.
Adanya penghentian operasional bandara ini didasarkan melalui diterbitkannya Notice to Airmen (NOTAMN) Nomor 0357/21 NOTAMN yang berisi pemberitahuan kepada maskapai dan bandara di seluruh dunia terkait penghentian sementara operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali selama berlangsungnya Hari Raya Nyepi.
Baca juga: Hari Raya Nyepi, Masyarakat Buleleng Diimbau Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
"Nyepi tahun ini merupakan pertama kalinya dimana hampir tidak ada penerbangan berjadwal rute internasional dari dan menuju Bali, tentunya akibat dampak dari pandemi global Covid-19.
Meskipun demikian, maskapai di seluruh dunia telah mendapatkan informasi," pungkas Faik.
Layanan ATM dihentikan
Saat Hari Raya Nyepi 2021, masyarakat Hindu Bali akan melaksanakan Catur Berata Penyepian.
Apa itu Catur Brata Penyepian?
Catur Brata Penyepian adalah amati geni, artinya berpantang untuk tidak menyalakan api, lampu atau alat-alat elektronik.
Amati karya diartikan dengan menghentikan kerja atau aktivitas fisik.
Amati lelanguan artinya berpantang menghibur diri atau melakukan kesenangan.
dan Amati lelungan, yang bermakna tidak bepergian.
Sementara itu terkait perayaan hari raya Nyepi, sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali secara bertahap pada 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WITA akan dinonaktifkan atau tidak beroperasional sementara, terkait dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi.
"Untuk memperingati kesucian Hari Nyepi Tahun Baru Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret mendatang, di antaranya layanan mesin ATM di Bali memang akan dinonaktifkan," kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Trisno Nugroho di Denpasar, Kamis 11 Maret 2021.
Ia mengatakan, sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai Senin (15/3/2021) pada pukul 07.00 WITA.
Sedangkan untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya, sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.
"Sehubungan dengan hal tersebut, untuk pemenuhan kebutuhan uang tunai di masyarakat, kami mengimbau agar dapat dilakukan sebelum jadwal penonaktifan mesin ATM oleh perbankan," ucap Trisno.
Selain itu untuk penyelesaian transaksi lainnya dapat dilakukan secara nontunai melalui internet banking/mobile banking.
Demikian juga terkait dengan perayaan Hari Suci Nyepi ini, Kantor Perwakilan BI Bali pun tidak melakukan kegiatan operasional pada Senin (15/3/2021).
"Dengan demikian kegiatan layanan penarikan dan penyetoran kas perbankan, serta kegiatan pertukaran warkat debet (cek/bilyet giro) ditiadakan," ujar Trisno.
Selanjutnya Kantor Bank BI Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada Selasa (16/3/2021) mendatang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Raya Nyepi 2021, Ditjen PAS Beri Remisi Khusus kepada 1.115 Narapidana",