Vaksinasi

MUI Keluarkan Fatwa Baru Mengenai Hukum Vaksinasi Bagi Umat Islam yang Berpuasa

Fatwa ini dikeluarkan setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno pada Selasa 16 Maret 2021.

Editor: DionDBPutra
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Kendati demikian, Nadia menyebut ada peluang untuk tetap melakukan program penyuntikan vaksin saat jam kerja atau pagi hingga sore hari. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil ketetapan dari MUI. "Iya kalau vaksin ada, tapi masih dibahas ya," imbuhnya.

Di kalangan ulama ada perbedaan pendapat terkait vaksinasi di bulan puasa. Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF berpendapat penyuntikan vaksin virus Corona tidak membatalkan ibadah puasa.

Sebab, menurutnya vaksinasi merupakan obat yang sifatnya darurat dibutuhkan oleh manusia saat ini. "Pendapat saya tidak [membatalkan] ya," kata Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seperti masuknya makanan atau cairan dari lubang-lubang anggota tubuh manusia terbuka ke dalam perut. Lalu, berhubungan seks saat puasa hingga haid atau nifas. Sehingga ia menilai vaksinasi saat bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Di sisi lain MUI Kota Tangerang Selatan menilai vaksinasi saat berpuasa haram dilakukan lantaran adanya cairan dari luar yang disuntikkan ke dalam tubuh dan membuat tubuh menjadi segar.

”Kalau vaksinasi di siang hari itu haram. Karena vaksin kan masuknya ke urat, seperti infus. kalau vaksin disuntiknya ke urat maka membatalkan puasa, karena dianggap manfadz maftuh yang bisa membuat efek segar. Jadi enggak boleh," kata Sekretaris MUI Kota Tangerang Selatan, Abdul Rojak.

Menurut Rojak, kondisi pandemi Covid-19 saat ini belum dianggap darurat lantaran masih dapat terkendali. Maka itu, ia menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan pada malam hari setelah kondisi tubuh sudah stabil usai seharian berpuasa.

”Nggak, nggak darurat kan masih terkendali. Waktunya juga bisa dilakukan malam hari. Kalau siang hari kan akan merusak ibadah puasanya, lebih baik malam hari. Karena siang kondisinya lagi lemah, perut lagi kosong. Lebih baik malam hari," tegasnya.

Rojak menganjurkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan nanti dilakukan di masjid seusai salat tarawih.

"Setelah tarawih pukul 20.30 WIB juga sudah bisa. Vaksin itu kan nggak lama, yang penting tenaga medisnya udah siap. Lebih gampang lagi di mesjid, jamaah sudah berkumpul. Paling diatur jaga jaraknya aja. Di halaman masjid kan luas," ungkapnya.

Di sisi lain pemerintah terus menggenjot program vaksinasi hingga mencapai target 15 bulan rampung atau pada Maret 2022 mendatang.

Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan empat jenis alur waktu atau timeline untuk program vaksinasi gratis pemerintah yang ditargetkan mampu menyasar 181.554.465 orang guna mencapai target herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap virus.

Vaksinasi tahap pertama berlangsung selama Januari-Februari yang menyasar tenaga kesehatan.

Kemudian vaksinasi tahap kedua dengan waktu pelaksanaan Februari-April 2021 menyasar petugas pelayanan publik, dan lansia alias orang yang berusia lebih dari 60 tahun secara umum.

Tahap ketiga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Tahap keempat juga dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022 menyasar masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.(tribun network/fah/dod)

Ikuti berita terkait corona di Indonesia, dan vaksinasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved