Setelah Asik Berkencan di Hotel, Bripda AP Lepaskan Tembakan pada Ceweknya, Kini Tersangka
Setelah Asik Berkencan di Hotel, Bripda AP Lepaskan Tembakan pada Ceweknya, Kini Tersangka
"Pada saat pemeriksaan di Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, anggota tersebut menunjukkan surat pinjam pakai senjata api (senpi) dinas," kata Nandang, Minggu (14/3/2021).
Lanjut dia, dalam surat tersebut tercantum sebagai penerima adalah Bripka AS, akan tetapi senpi dipakai oleh tersangka Bripda AP.
Ternyata masa pinjam pakai juga sudah lewat, yakni terhitung 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2021.
"Dan tujuan bukan ke Pekanbaru, tetapi ke Rupit Palembang (dokumen terlampir) dan pinjam pakai senpi untuk pengawalan barang bukti," jelas Kapolresta Pekanbaru lagi.
Ia mengungkapkan, oknum polisi Bripda AP kini sedang menjalani penahanan.
Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Dengan hukuman penjara 5 tahun," tegas Kombes Nandang.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Anggota Polres Padang Panjang yang Tembak Cewek di Hotel Jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta