Catat, Pelaporan SPT Terakhir pada 31 Maret 2021, Sanksi Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Total SPT yang terdata di Kanwil DJP Bali mencapai 173.480 hingga Rabu 17 Maret 2021.

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Kambali
Doc Kanwil Pajak Bali
Ilustrasi - Petugas Kanwil DJP Bali memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk lapor SPT tahunan melalui e filling. 

Hal tersebut hanya bisa tercapai jika pemerintah memiliki anggaran yang memadai.

Dan sampai saat ini penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan Negara."

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu Negara kita melalui kontribusi pajak.

Melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu adalah wujud kontribusi tersebut.

Jadi, kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini,” ungkap Ida Ernawati. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved