Harun Masiku Digugat Cerai Istri, Keberadaannya Masih Misterius Sampai Hari Ini

Harun Masiku dan Hildawati Djamrin menikah  di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.

Editor: DionDBPutra
KOMPAS TV
Harun Masiku. Harundigugat cerai istrinya Hildawati Djamrin di Pengadian Negeri Makassar. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA- Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Harun Masiku digugat cerai istrinya Hildawati Djamrin di Pengadian Negeri (PN) Makassar. PN Makasar mengabulkan gugatan cerai Hildawati pada Selasa 16 Maret 2021.

Putusan itu diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor 238/Pdt.G/2020/PN Mks.

Harun Masiku merupakan buronan dalam perkara suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, membenarkan putusan PN Makassar tersebut.

Baca juga: Nama Harun Masiku & Novel Baswedan jadi Sorotan Seusai Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini yang Terjadi

Baca juga: Kabar Terbaru Harun Masiku: Resmi Diceraikan Istri Hildawati Djamrin

Hari meminta semua pihak menghormati langkah kliennya dan tidak mengganggu Hildawati terkait kasus Harun Masiku.

"Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar. Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari kepada wartawan, Rabu 17 Maret 2021.

Harun Masiku dan Hildawati Djamrin menikah  di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.

Menurut Hari, dalam proses persidangan, Harun tidak pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali oleh pengadilan sampai dijatuhkannya putusan perceraian dalam persidangan tertutup.

"Saya tidak tahu mengenai Harun Masiku mengetahui atau tidak mengenai gugatan ini. Namun Pengadilan Negeri Makassar telah memanggil Harun Masiku beberapa kali selama proses persidangan," katanya.

Hari juga menjelaskan kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun semenjak terjerat kasus di KPK. Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kliennya menggugat cerai sang suami.

"Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi," ujarnya.

Masih Misterius

Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui. Harun masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020 tetapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus itu, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved