Sampai Dengan Hari Ini, Total SPT Yang Terdata di Kanwil DJP Bali Mencapai 173.480

SPT tersebut terdiri dari 169. 502 SPT Tahunan PPH Orang Pribadi dan  3976 SPT Tahunan PPH Badan.

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Noviana Windri
Kanwil DJP Bali
Suasana penyampaian SPT tahunan di kantor pajak, Jumat (29/3/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Bali, Ida Ernawati menyampaikan bahwa terdata hingga Rabu 17 Maret 2021 pagi total SPT yang telah masuk adalah sebanyak 173.480. 

Menurutnya, SPT tersebut terdiri dari 169. 502 SPT Tahunan PPH Orang Pribadi dan  3976 SPT Tahunan PPH Badan.

Ida Ernawati  menyebutkan bahwa  pelaporan SPT  mulai dapat dilakukan sejak berakhirnya tahun pajak atau  adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan  paling lambat empat bulan untuk wajib pajak Badan. 

Dirinya mencontohkan dengan SPT PPH Orang Pribadi tahun pajak 2020, paling lambat disampaikan atau dilaporkan  pada tanggal 31 Maret 2021. 

Baca juga: Catat, Pelaporan SPT Terakhir pada 31 Maret 2021, Sanksi Rp 100.000 hingga Rp 1 Juta

Baca juga: Lapor SPT Terakhir 31 Maret 2021, Awas Terlambat Karena Denda Sudah Menanti, Segini Besarannya

Baca juga: Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 2020 Online via e-Filing, Terakhir 31 Maret 2021

“Saat ini pelaporan SPT Tahunan PPH diarahkan agar disampaikan secara online. Dan dari pengamatan kami ada wajib pajak yang belum memahami cara membuat dan melaporkan SPT Tahunan PPH secara online baik melalui e-filling maupun e-form,” ujar  Ida Ernawati  pada Rabu 17 Maret 2021. 

Ida Ernawati  menjelaskan bahwa pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak dan oleh karena itu pihaknya sangat mengharapkan wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu tanpa harus dikenakan sanksi. 

“Namun, jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya maka akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak Orang Pribadi, dan Rp 1 juta untuk wajib pajak Badan,” sebutnya. 

Menurutnya, sampai tahun 2019, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPH terus meningkat setiap tahunnya. 

Namun, pihaknya mengakui bahwa  kondisi pandemic Covid-19 yang melanda, mengakibatkan penurunan jumlah pelaporan SPT Tahunan PPH di tahun 2020 dan 2021. 

“Hal ini kita lihat sebagai sebuah tantangan bagaimana kedepannya kita mampu meningkatkan kembali tingkat kepatuhan wajib pajak baik dalam pembayaran maupun pelaporannya,” jelasnya.

Guna meningkatkan minat masyarakat untuk rutin melakukan pelaporan SPT Tahunan, pihaknya pun melakukan upaya yang salah satunya adalah dengan memberikan himbauan kepada wajib pajak.

Selain itu pihaknya juga  memasang iklan melalui media social dan media luar ruang berupa baliho di tempat-tempat strategis.  

“Saat ini Pemerintah tengah fokus untuk menangani pandemic Covid-19 dan melakukan pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut hanya bisa tercapai jika pemerintah memiliki anggaran yang memadai. Dan sampai saat ini penerimaan pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan Negara. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu Negara kita melalui kontribusi pajak. Melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu adalah wujud kontribusi tersebut. Jadi, kenapa harus nanti? Lapor SPT hari ini,” ungkap Ida Ernawati. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved