Berita Bali
Meski Sudah Divaksin, Anda Tetap Perlu Surat Swab atau Rapid Jika Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
Meski Sudah Divaksin, Anda Tetap Perlu Surat Swab atau Rapid Jika Lakukan Perjalanan ke Luar Daerah
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kegiatan vaksinasi Covid-19 telah berjalan di Provinsi Bali.
Tenaga kesehatan, masyarakat lansia, hingga masyarakat yang bekerja pada pelayanan publik juga telah disuntikkan vaksin.
Meski telah divaksin, seseorang yang hendak bepergian ke luar daerah tetap harus melakukan swab dan rapid test.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, memang banyak masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut.
Banyak yang mengira, surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab atau rapid tes tidak diperlukan lagi sebagai syarat pelaku perjalanan bagi mereka yang sudah divaksin.
Baca juga: Rencana Pembukaan Pariwisata Bali, Kuta Tak Masuk Zona Hijau, Praktisi: Kebijakan Borjuis & Tak Adil
"Nah, agar dibedakan bahwa vaksinasi ini sebenarnya upaya untuk memberikan kekebalan pada tubuh, tetapi virus tetap saja bisa masuk. Jika orang sudah divaksin tetap terkena Covid-19, itu kemungkinan akan tiga kali lebih kecil dan kalau virusnya masuk biasanya akan bergejala tiga kali lebih ringan daripada orang yang tidak divaksinasi," kata dr. Ketut Suarjaya, Kamis 18 Maret 2021.
Oleh karena itu, kata dia, hasil swab atau rapid untuk persyaratan perjalanan masih tetap berlaku.
"Kegunaan swab atau rapid ini agar bisa mencegah kalau saja seseorang terkena virus tapi dia tidak ada gejala dan masih ada virus didalam dirinya. Itu kemungkinan transisi masih bisa terjadi. Maka walaupun sudah divaksin dua kali untuk pelaku perjalanan tetap dipersyaratkan untuk melakukan swab atau rapid antigen," imbuhnya.
Vaksinasi Zona Hujau
Sementara itu, menyusul setelah ditetapkannya pilot project zona hijau untuk tiga wilayah (Nusa Dua, Sanur, dan Ubud), proses vaksinasi secara bertahap telah dilakukan di ketiga wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Bali, dr Ketut Suarjaya, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan distribusi vaksin lagi dari pemerintah pusat.
Vaksin tersebut nantinya akan digunakan untuk menunjang pelaksanaan vaksiansi bagi masyarakat yang ada di tiga wilayah.

dr. Suarjaya menyebut, sebanyak 340 ribu dosis vaksin akan segera tiba di Bali.
"Iya vaksinnya segera akan datang. Ada sekitar 340 ribu dosis yang akan datang," ungkapnya.
Sembari menunggu pelaksanaan vaksinasi di tiga lokasi yang ditetapkan menjadi zona hijau, vaksinasi tahap ke 2 masih terus berjalan.
Untuk diketahui, sampai saat ini rata-rata vaksinasi sekitar 12.000 orang dalam sehari untuk di seluruh Bali.
"Rata-rata sekitar 12.000 vaksinasi sehari seluruh Bali," ketiknya singkat.
Jenis AstraZeneca
Sementara itu, terkait penetapan Sanur sebagai salah satu dari tiga kawasan zona hijau di Bali, vaksinasi terhadap warga dan pekerja di wilayah tersebut dikabarkan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca.
Di sejumlah negara, penggunaan vaksinasi ini ditangguhkan karena ada kejadian pembekuan darah.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan pihaknya memang telah mendengar ada beberapa kasus pembekuan darah setelah pemakaian AstraZeneca.
“Persentasenya memang sangat kecil, dan tentu pemerintah pasti punya alasan kenapa memakai itu dan tidak ditangguhkan, kemungkinan dalam hal ini sudah ada alasannya,” kata Wandhira yang diwawancarai Kamis 18 Maret 2021.
Akan tetapi, ia meminta pemerintah juga harus tetap bertanggung jawab jika terjadi dampak dari pemakaian vaksin tersebut.

“Pemerintah harus tetap bertanggung jawab, jangan sampai hanya mengejar zona hijau buru-buru memakai dan memvaksin warganya dengan benda yang belum teruji penuh akurasinya."
"Jangan sampai kita mengejar kuantitas tapi melupakan kualitas,” kata politikus asal Sanur ini.
Wandira mengaku sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memilih Sanur sebagai kawasan zona hijau.
Namun pihaknya berharap pelaksanaan vaksinasi ini bukan hanya menyasar masyarakat yang ber-KTP Denpasar, melainkan semua masyarakat yang tinggal dan bekerja di sanur, baik yang kos maupun mengontrak rumah di wilayah Sanur.
“Siapapun yang ada di seputaran Sanur wajib vaksin kalau mau menetapkan Sanur sebagai kawasan zona hijau,” katanya.
Pihaknya mencontohkan untuk Desa Sanur Kaja, yang memiliki penduduk kurang lebih 10 ribu.
Di mana 6000-an penduduknya ber-KTP Denpasar, dan 4.000 lainnya merupakan penduduk pendatang.
Sehingga untuk tiga wilayah Sanur yakni Sanur Kaja, Sanur Kauh, dan Kelurahan Sanur, membutuhkan kurang lebih sebanyak 35 ribu vaksin.
“Kemarin kami sudah komunikasikan dengan Wali Kota, terkait vaksin tersebut akan disiapkan berapapun untuk zona hijau,” katanya.
Wandhira juga menambahkan, dalam pelaksanaan vaksinasi ini perhitungan lokasi atau ketersediaan pos vaksin juga harus tepat.
Jangan sampai vaksinasi masal ini malah menimbulkan kerumunan dan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.
Terpenting, data setelah pelaksanaan vaksinasi ini harus valid dari tingkat lingkungan hingga desa/lurah.
“Harus jelas datanya, berapa yang sudah divaksin, juga ada evaluasi misal triwulan pertama apakah ada yang terpapar Covid-19, apakah yang terpapar tersebut sudah divaksin atau belum."
"Apa masih ada Covid-19, dimana, apa sudah tervaksin apa belum, sehingga data itu lengkap,” katanya. (sar/sup)