Vaksinasi
Ini Revisi Jadwal Vaksinasi bagi Masyarakat Umum di Bali dan Daerah Lainnya
Rencana tersebut semacam revisi dari jadwal yang disusun pemerintah sebelumnya yang ditargetkan menerima suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Masyarakat umum di Bali dan daerah lainnya di tanah air tak perlu cemas soal kapan bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
Kementerian Kesehatan RI memperkirakan masyarakat umum menjalani vaksinasi Covid-19 bulan Mei 2021. Namun, pelaksanaannya nanti tergantung pada ketersediaan vaksin.
"Masyakarat umum paling cepat bulan Mei dan Juni, setelah vaksinasi seluruh lansia di atas 60 tahun dan pemberi pelayanan publik karena ada 38 juta sasaran untuk tahap kedua ini," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi dalam diskusi virtual, Jumat 19 Maret 2021.
Baca juga: Jangan Cemas Gunakan Vaksin AstraZeneca, BPOM dan MUI Sudah Keluarkan Rekomendasi
Baca juga: Di Bali, Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi, Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata
Rencana tersebut semacam revisi dari jadwal yang disusun pemerintah sebelumnya yang ditargetkan menerima suntikan vaksin Covid-19 pada April 2021.
Menurut Siti Nadia, pelaksanaan vaksinasi di tanah air tergantung ketersediaan vaksin. Saat ini saja, baru 12 juta dosis vaksin yang didistribusikan ke seluruh daerah.
"Saat ini semua proses vaksinasi masih fokus pada sasaran tahap kedua yakni lansia dan petugas pelayanan publik," ujarnya.
Nadia mengatakan, pemerintah terus mengupayakan vaksin Covid-19 yang dipesan melalui jalur bilateral maupun multirateral dapat tiba 2021. Ada 81 juta dosis vaksin yang dijadwalkan tiba pada tahun 2022.
Percepatan kedatangan jutaan vaksin di Indonesia ini diharapkan mendukung pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditargetkan rampung selama 12 bulan.
"Kita masih punya pekerjaan rumah ini bagaimana sekitar 81 juta dosis vaksin yang masih akan kita terima pada triwulan kedua 2022 sebisa mungkin kita geser priode sampai dengan Desember 2021," ujarnya.
Tahapan pelaksanaan vaksinasi Corona tertuang dalam Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Ada empat tahapan vaksinasi yang disesuaikan dengan target penerimanya.
Tahap pertama yang berlangsung Januari-Februari 2021 menyasar tenaga kesehatan.
Tahap kedua pada Maret-April 2021 menyasar petugas pelayanan publuk dan kelompok lanjut usia.
Tahap ketiga pada April 2021-Maret 2022, vaksinasi bagi masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan
Tahap keempat pada April 2021-Maret 2022, vaksinasi pada masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.
Gunakan Vaksin AstraZeneca
Diwartakan Tribun Bali sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah melakukan sejumlah kajian.
BPOM dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Maret 2021 menyebutkan manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar diandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pendistribusian vaksin Covid-19 AstraZeneca sebagai bentuk kehati-hatian terhadap vaksin, setelah isu penggumpulan darah usia vaksinasi AstraZeneca terjadi di beberapa negara di Eropa.
BPOM telah mengkaji lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi bahwa saat ini angka kejadian Covid-19 global, termasuk di Indonesia masih tinggi.
Walaupun pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, sebut BPOM, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata BPOM.
BPOM menyebutkan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pascaimunisasi,” demikian BPOM.
Rekomendasi MUI
Pada hari yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, mengatakan, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
Hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini tertuang pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021. Fatwa tersebut telah diserahkan ke pemerintah pada 17 Maret untuk menjadi panduan.
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.
MUI menyatakan bahwa fatwa memperbolehkan vaksin AstraZeneca dengan pertimbangan bahwa adanya pernyataan dari ahli terkait bahaya dan risiko yang fatal jika masyarakat tidak divaksinasi Covid-19.
MUI juga memastikan adanya jaminan keamanan penggunaan vaksin AstraZeneca oleh pemerintah. "Alasan tidak berlaku lagi jika ketentuan-ketentuan yang disebutkan hilang," ujarnya.
Asrorun Ni'am mengatakn bahwa MUI akan terus mendorong pemerintah dalam mengupayakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
MUI juga mendorong umat Islam untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.
Setelah rekomendasi penggunaan vaksin Astrazeneca dari BPOM dan MUI, vaksin ini akan mulai distribusikan pada Senin pekan depan.
"Paling lambat Senin depan tentunya kita akan distribusikan segera, setelah mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi Pers virtual bertajuk
"Perkembangan Terkini terkait Vaksin COVID-19 dari AstraZeneca", Jumat 19 Maret 2021.
Menurutnya, pendistribusian vaksin AstraZeneca akan dilakukan ke semua daerah, termasuk daerah 3T (terluar, tertinggal, serta terdepan).
"Termasuk daerah-daerah yang dengan kondisi tertinggal, terdepan, dan terluar. Kami akan bekerjasama dengan berbagai pihak yang sudah berpengalaman dalam hal distribusi vaksin baik ini, Biofarma, untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia di wilayah-wilayah tersebut dapat menikmati hak mereka untuk mendapatkan vaksin Covid-19," jelas Nadia.
Sebanyak 1.113.600 vaksin jadi dengan total berat 4,1 ton yang terdiri dari 11.136 karton vaksin Covid-19 tahap keenam dari AstraZeneca telah tiba di Indonesia pada 8 Maret lalu.
Kedatangan vaksin ini adalah tahap pertama dari jatah vaksin gratis 11.704.800 dosis yang dialokasikan untuk Indonesia melalui skema multilateral COVAX facility. (tribun network/Rina Ayu/Larasati Dyah Utami/kontan/sam)
Ikuti berita terkait vaksinasi Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/warga-ubud-sanur-dan-nusa-dua-bersiap-vaksinasi-segera-dimulai.jpg)