Vaksinasi
Jangan Cemas Gunakan Vaksin AstraZeneca, BPOM dan MUI Sudah Keluarkan Rekomendasi
BPOM menyebutkan manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar diandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia mengizinkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca setelah melakukan sejumlah kajian.
BPOM dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Maret 2021 menyebutkan manfaat pemberian vaksin AstraZeneca lebih besar diandingkan dengan risiko yang ditimbulkan.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pendistribusian vaksin Covid-19 AstraZeneca sebagai bentuk kehati-hatian terhadap vaksin, setelah isu penggumpulan darah usia vaksinasi AstraZeneca terjadi di beberapa negara di Eropa.
Baca juga: Di Bali, Panglima TNI dan Kapolri Pantau Vaksinasi, Pulihkan Ekonomi dan Pariwisata
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Vaksinasi di Bali Dikeroyok Demi Bangkitkan Pariwisata
BPOM telah mengkaji lebih lanjut bersama dengan tim pakar Komnas Penilai Obat, Komnas PP Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Pertemuan itu menghasilkan rekomendasi bahwa saat ini angka kejadian Covid-19 global, termasuk di Indonesia masih tinggi.
Walaupun pemberian vaksinasi mungkin dapat menimbulkan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI), namun risiko kematian akibat Covid-19 jauh lebih tinggi.
Oleh karena itu, sebut BPOM, masyarakat tetap harus mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Manfaat pemberian vaksin Covid-19 AstraZeneca lebih besar dibandingkan risiko yang ditimbulkan, sehingga vaksin Covid-19 AstraZeneca dapat mulai digunakan,” kata BPOM.
BPOM menyebutkan, dalam informasi produk vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dicantumkan peringatan kehati-hatian penggunaan pada orang dengan trombositopenia dan gangguan pembekuan darah.
Vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diterima di Indonesia melalui COVAX facility diproduksi di Korea Selatan dengan jaminan mutu sesuai standar persyaratan global untuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
“Badan POM RI bersama Kementerian Kesehatan dan KOMNAS PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti isu setiap kejadian ikutan pascaimunisasi,” demikian BPOM.
Rekomendasi MUI
Pada hari yang sama, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am, mengatakan, MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca bagi umat Islam berdasarkan kajian fikih.
Hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini tertuang pada Fatwa Nomor 14 Tahun 2021. Fatwa tersebut telah diserahkan ke pemerintah pada 17 Maret untuk menjadi panduan.
Baca juga: Hakim dan Pegawai PN Denpasar Bali Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Asrorun Ni'am mengatakan, ada kondisi kebutuhan yang mendesak, yakni hajat syariyah yang dalam konteks fikih menduduki darurat syari atau darurah syariyah, sehingga MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca.