Berita Denpasar

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro hingga 5 April, Pemkot Denpasar: Kami Menunggu Surat Resminya

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya akan menunggu surat resmi dari pusat.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, beberapa waktu lalu. Hari ini Selasa 9 Februari 2021, PPKM Mikro mulai diterapkan di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro jilid III akan berakhir pada 22 Maret 2021 ini.

Namun, PPKM mikro tersebut kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat.

PPKM mikro jilid IV ini akan diperpanjang terhitung mulai Selasa, 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021 mendatang.

PPKM mikro ini juga masih tetap menyasar Kota Denpasar, Bali.

Dikonfirmasi Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pihaknya akan menunggu surat resmi dari pusat.

Baca juga: PPKM Mikro di Bali Diperpanjang Lagi hingga 5 April, Total Jadi 15 Daerah di Indonesia

Baca juga: Ancang-ancang Konser Musik dan Ragam Event, Walikota: Asalkan PPKM Mikro Tetap Jalan

“Kami menunggu surat resminya. Karena untuk PPKM mikro yang sekarang masih berlaku hingga 22 Maret,” kata Dewa Rai Sabtu, 20 Maret 2021.

Walaupun diperpanjang kembali, pihaknya mengaku siap dikarenakan Pemkot Denpasar telah melaksanakan PPKM selama lima jilid terhitung sejak tanggal 11 Januari yang awalnya PPKM yang kemudian pada 9 Februari menjadi PPKM mikro.

Pada perpanjangan PPKM mikro ini, pemerintah juga memperluas cakupan wilayah menjadi 15 provinsi yang awalnya 10 provinsi.

Ada 4 parameter yang digunakan untuk menerapkan PPKM mikro di suatu wilayah, yakni kasus aktif di atas rata-rata nasional, kesembuhan di bawah rerata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau ruang isolasi pasien Covid-19 di atas 70 persen.

PPKM mikro pada jilid IV ini hampir sama dengan PPKM periode sebelumnya.

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran ataun work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

Bedanya, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah mulai mengizinkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara tatap muka bagi perguruan tinggi.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25 persen dan sesuai protokol kesehatan. (*)

Ikuti Berita PPKM Mikro Jawa dan Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved