Berita Bali

PPKM Mikro di Bali Diperpanjang Lagi hingga 5 April, Total Jadi 15 Daerah di Indonesia

Pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan seperti kuliah tatap muka.

Editor: DionDBPutra
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan di 15 provinsi termasuk Bali.

Kebijakan yang semula berakhir pada 22 Maret 2021 itu diperpanjang hingga 5 April 2021.

Melalui kebijakan ini pemerintah melakukan sejumlah pembatasan. Namun berbeda dengan sebelumnya, kini beberapa kegiatan mulai diizinkan.

Di antaranya adalah kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yang dapat dilakukan secara terbatas.

Baca juga: Ancang-ancang Konser Musik dan Ragam Event, Walikota: Asalkan PPKM Mikro Tetap Jalan

Baca juga: Peningkatan Kasus Covid-19 Masih Terjadi, PPKM Mikro di Karangasem Diperpanjang

Hanya saja kelonggaran itu terbatas hanya berlaku untuk perguruan tinggi, yakni universitas dan akademi.

”Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Jumat 19 Maret 2021.

Airlangga mengatakan, kegiatan belajar tatap muka hanya dapat dilakukan di perguruan tinggi/akademi. Sementara pembelajaran di tingkat SMA, SMK atau di bawahnya tetap digelar secara daring.

Kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi/akademi dilakukan secara bertahap dan dengan menerapkan protokol kesehatan. "Berbasis Peraturan daerah atau Peraturan Kepala Daerah," ujar Airlangga.

Selain kuliah tatap muka di perguruan tinggi dan akademi, pada PPKM mikro jilid 4 ini pemerintah juga sudah mengizinkan digelarnya kegiatan seni budaya.

Namun, kegiatan ini dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Para pekerja seni dan budaya mulai ada oportunity dengan dibukanya fasilitas budaya berkaspasitas 25 persen," tutur dia.

Selain kedua aturan tersebut, pembatasan lain yang berlaku pada PPKM mikro jilid 4 masih sama dengan periode sebelumnya.

Baca juga: Jam Operasional Usaha Dilonggarkan, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Aturan itu berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, dine in atau makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal beroperasi hingga pukul 21.00, dan sektor esensial serta konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. "Mal masih sampai jam 21.00 WIB dengan protokol kesehatan," ungkap Airlangga.

Bertambah jadi 15 daerah

Selain diperpanjang, cakupan PPKM mikro juga diperluas menjadi 15 provinsi. Semula terdapat 10 provinsi yang menerapkan PPKM mikro yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved