Berita Bali

Jam Operasional Usaha Dilonggarkan, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Pemprov Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai Senin 22 Maret 2021

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi PPKM Mikro - Jam Operasional Usaha Dilonggarkan, Gubernur Bali Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari Selasa 9 Maret 2021 sampai Senin 22 Maret 2021.

Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin 8 Maret 2021.

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, dalam surat edarannya tersebut terdapat beberapa pengaturan baru yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2021 sebelumnya.

Pertama, yakni mengenai kegiatan di restoran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 14 Hari, Diperluas ke Kalimantan dan Sulawesi, Fasilitas Umum Boleh 50 Persen

Baca juga: Masa PPKM Dandim Peringatkan Pelaku Usaha di Badung, jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Bali sampai 22 Maret 2021

Semula jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu.

Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall yang semula dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 Wita dilonggarkan dan dapat beroperasi sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Dengan pengaturan yang lebih longgar diharapkan akan memberi kesempatan yang lebih besar kepada pedagang dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat," kata dia.

Berbagai fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, diizinkan dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas.

Pengaturan hal ini dapat ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir.

Persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali juga terdapat perubahan.

Peraturan sebelumnya menegaskan bahwa bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang semula paling lama 1x24 Jam diubah menjadi paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dengan transportasi darat dan laut tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Koster mengatakan, SE No 06 Tahun 2021 dikeluarkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Selain itu juga berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan SE Gubernur Bali No 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Surat edaran ini dikeluarkan karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved