Corona di Bali

Masa PPKM Dandim Peringatkan Pelaku Usaha di Badung, jika Membandel Akan Dikenakan Sanksi Tegas

Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Badung kembali diberlakukan. 

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dandim 1611/Badung saat mengunjungi beberapa bar dan tempat usaha lainnya di kawasan Kuta dan Kuta Utara, Badung, Bali pada Minggu 7 Maret 2021 malam 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Badung kembali diberlakukan. 

Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana kembali memimpin pelaksanaan patroli gabungan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Patroli gabungan PPKM tersebut melibatkan unsur TNI Kodim 1611/Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung.

Baca juga: Tim Pemburu Pelanggar Prokes Covid-19 Sasar Beberapa Wilayah di Badung Bali

Baca juga: Secara Administrasi, Sulinggih Ida Mas Dalem Segara Tidak Tercatat di PHDI Badung

Baca juga: Kewenangan Pusat, Wabup Badung Akan Lakukan Koordinasi untuk Penanganan Luapan Air di Jimbaran

Tim gabungan menyasar beberapa tempat di Badung dan menyasar pelaku usaha serta penyedia jasa tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Badung. 

"Dalam kegiatan Kemarin (7 Maret 2021), bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah tugas Kodim 1611/Badung," ujar Dandim Badung, Senin 8 Maret 2021.

Lebih lanjut dikatakan Kolonel Inf Alit Yudana, kegiatan menyasar wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Utara, Badung, Bali.

Di mana lokasi tersebut masih disinyalir banyak pelaku usaha dan tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan. 

Baca juga: Percepat Proses Vaksinasi Covid-19 Lansia di Badung, Nakes Mencari Lansia di Desa dan Banjar

Baca juga: Adik Perbekel Bayung Cerik Bangli Meninggal, 6 Kali Swab Hasil Terakhir Dinyatakan Positif Covid-19

Baca juga: Ikut Pencegahan Covid-19, PKK Denpasar Ajak Masyarakat Cek Tetangga Sebelah 

Serta tempat-tempat yang melanggar pembatasan jam operasional sehingga perlu dilakukan pendisiplinan.

Dandim 1611/Badung juga menambahkan, hal ini juga merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan pihaknya bersama unsur terkait lainnya.

Supaya dapat mencegah penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi dan perlu dikendalikan.

"Kenyataan di lapangan dalam kegiatan tersebut, ternyata masih ditemukan para pelaku usaha dan penyedia jasa bar atau kafe yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar pembatasan jam operasional.

Baca juga: Ikut Pencegahan Covid-19, PKK Denpasar Ajak Masyarakat Cek Tetangga Sebelah 

Baca juga: Selama 2021, Aplikasi Taboo Denpasar Tangkal 49 Hoax Tentang Covid-19 dan Vaksin

Sehingga para pelaku penyedia jasa hiburan akan mendapat surat peringatan dan apabila tetap membandel akan diberikan sanksi tegas oleh Pemerintah Kabupaten Badung untuk diproses lebih lanjut," tambahnya.

Namun tak hanya saksi tegas ke penyedia jasa tempat hiburan, Dandim juga akan memproses administrasi kafe dan bar tersebut agar dilarang buka.

Kolonel Inf I Made Alit Yudana juga tetap mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 3M agar tetap menjaga kesehatan diri dan lainnya.

"Semoga dengan dilaksanakannya patroli ini, para pengusaha dan penyedis jasa hiburan serta seluruh elemen masyarakat mengerti betul arti 3M dan dapat melakukan dengan sebaik-baiknya.

Sehingga penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah Badung dan Provinsi Bali dapat diatasi dan kita bisa terbebas dari pandemi ini," tutup Dandim 1611/Badung. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved