Berita Bangli

DLH Bangli Usulkan Retribusi Layanan Persampahan Rumah Tangga Naik hingga 100 Persen

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli merancang pembaruan tarif retribusi pungutan sampah di Bangli.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Petugas DLH Bangli saat mengangkut sampah di wilayah Kota Bangli belum lama ini 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli merancang pembaruan tarif retribusi pungutan sampah di Bangli.

Sesuai tarif yang diusulkan, retribusi layanan persampahan rumah tangga dinaikkan 100 persen.

Rencana pembaruan retribusi ini telah diusulkan dinas melalui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Bangli No. 10 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Sekretaris DLH Bangli, I Gusti Laksana saat dikonfirmasi Minggu 21 Maret 2021 mengatakan, kenaikan retribusi telah berdasarkan kajian akademis.

Baca juga: Kinerja Bawahan Lebih Kompeten dari Pimpinan OPD, Dewan Bangli Usulkan Assessment Jabatan Pimpinan

Selain itu, juga disesuaikan dengan kebutuhan biaya besarnya pelayanan persampahan Kabupaten Bangli.

Laksana mengatakan, besaran retribusi layanan persampahan rumah tangga, saat ini hanya Rp 2 ribu hingga Rp 3 ribu per bulan per Kepala Keluarga (KK).

 Sedangkan bagi pelaku usaha, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 17 ribu per bulan.

"Tarif ini sudah berlaku dari tahun 2012. Dengan retribusi sebesar Rp 2 ribu jelas kami rugi. Cuma kan harus dijalankan karena tugas pemerintah," ucapnya.

Sementara pada rancangan perda perubahan, retribusi layanan persampahan rumah tangga dirancang naik 100 persen menjadi Rp 4 ribu hingga Rp 5 ribu.

Dan untuk pelaku usaha, tarif retribusi dirancang sebesar Rp 25 ribu per bulan.

"Tarif retribusi terbaru ini masih menunggu pembahasan dan pengesahan dari DPRD Bangli, dan diharapkan bisa ditetapkan pada tahun 2021 ini," ujarnya.

Walaupun tarif retribusi dirancang naik hingga 100 persen, Laksana mengaku kenaikan ini belum cukup.

Namun, ia menegaskan kenaikan ini dirancang agar DLH tidak terlalu merugi dengan biaya operasional layanan pengangkutan sampah.

"Kita tidak mencari untung. Kita hanya berupaya agar tidak terlalu merugi dengan biaya operasional dari pelayanan yang diberikan," ucapnya.

Baca juga: Update Covid-19 di Bangli Bali 19 Maret 2021, Kasus Kematian di Bangli Bertambah Satu Orang

Laksana menambahkan, kenaikan retribusi nantinya juga dibarengi dengan perluasan pelayanan.

Sasaran utamanya yakni wilayah protokoler, baik di Kota Bangli maupun Kecamatan lain seperti Susut, Tembuku, hingga Kintamani.

"Termasuk di daerah-daerah wisata juga kita sasar. Intinya layanan ini kita perluas di sepanjang jalan protokoler," ujarnya.

Dikatakan, di luar wilayah kota, selama ini layanan persampahan di kecamatan hanya menyasar pasar saja.

Seperti di Pasar Kayuambua, Susut dan Pasar Singamandawa, Kintamani serta beberapa titik restoran.

Sedangkan wilayah Tembuku belum disasar layanan persampahan.

 "Dengan perluasan layanan ini, seluruh wilayah kecamatan akan terjangkau dengan layanan persampahan. Termasuk desa-desa yang ingin mendapat layanan persampahan, Laksana mengatakan boleh memohon pada DLH," ungkapnya.

Disinggung soal besaran retribusi layanan persampahan, Laksana mengatakan jumlahnya tergolong kecil. Yakni hanya Rp 125 juta per tahun.

Sedangkan dengan adanya perubahan tarif retribusi, besaran per tahunnya pun ditaksir menjadi Rp 400 juta hingga Rp 500 juta per tahun.

"Yang paling besar menyumbang retribusi adalah layanan persampahan bagi perusahaan atau pelaku usaha," tandasnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved