SIM Elektronik Bisa Diakses dari Ponsel, Ujian Praktik Seperti Main Game
Selain pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, ke depannya juga akan ada pelayanan SIM yang lebih canggih.
Ia berharap dengan adanya tilang elektronik ini dapat mengubah wajah pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
”Kita harapkan mengubah wajah pelayanan etalase kepolisian di bidang lalu lintas menjadi lebih baik, tampil lebih berwibawa, disegani. Dan kita harapkan dekat dengan masyarakat. Ke depan kita terus memperbaiki pelayanan,” kata Sigit.
Mantan Kabareskrim Polri itu kemudian bercerita bagaimana dirinya kerap mendapat laporan adanya komplain dari masyarakat terkait oknum polantas yang menilang diikuti penyalahgunaan wewenang.
Menurut Sigit, nantinya dengan program ETLE ini, maka aktivitas polantas hanya akan bersifat pengaturan, tidak lagi menindak hingga menilang seperti yang selama ini terjadi.
”Program ETLE ini bagian dari kami melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga ke depan penegakan hukum kepolisian di jalan tidak perlu berinteraksi dengan masyarakat. Kita sering dapatkan komplain terkait masalah proses tilang dilakukan beberapa oknum anggota [polisi] kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan adanya ETLE ini maka anggota kita ke depan hanya bertugas kegiatan bersifat pengaturan pada saat terjadinya lalu-lintas di mana masyarakat sangat membutuhkan kehadiran masyarakat saat itu,” sambung Sigit.
Sigit juga berharap dengan adanya tilang elektronik tersebut tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas menurun.
"Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Jokowi), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Sigit.
ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus.
Kemudian pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.
Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tindak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.(tribun network/den/dod)
12 Polda yang Terapkan Tilang Elektronik
- Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik
- Polda Riau 5 titik
- Polda Jawa Timur 55 titik
- Polda Jawa Tengah 10 titik,
- Polda Sulawesi Selatan 16 titik,
- Polda Jawa Barat 21 titik
- Polda Jambi 8 titik,
- Polda Sumatera Barat 10 titik,
- Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik,
- Polda Sulawesi Utara 11 titik,
- Polda Banten 1 titik.