Terorisme
Densus 88 Sita 31 Kotak Amal yang Diduga untuk Danai Jaringan Terorisme
Detasemen Khusus88 Antiteror Polri mengamankan 31 kotak amal saat penangkapan 18 orang terduga teroris di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
"Dari penjelasan beberapa tersangka, sekitar 6.000 jaringan JI masih aktif. Ini menjadi perhatian kami," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/12).
Ia menyebut organisasi terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mewajibkan kepada anggotanya yang memiliki pekerjaan tetap untuk menyisihkan pendapatannya sebesar 5 persen. Menurut Argo, uang itu diberikan anggotanya kepada JI pusat setiap bulannya. Dana itulah yang kemudian menjadi salah satu pemasukan dari organisasi JI dalam melakukan kegiatan terorismenya.
"Anggota JI kan banyak ya profesinya. Ada penjual bebek, pisang goreng. 5% (pendapatan) itu disisihkan kemudian dikirim ke JI pusat," jelas dia.
Namun demikian, Argo menyampaikan ada dua tempat lain yang menjadi sumber pendanaan organisasi JI. Di antaranya, kotak amal yang disebar di berbagai lokasi hingga dari yayasan yang di bawah naungan JI.
Dijelaskan Argo, uang itu tidak sepenuhnya digunakan oleh organisasi JI dalam kegiatan tindak pidana terorisme. Uang yang terkumpul juga digunakan dalam memberikan anggotanya yang tak memiliki pekerjaan tetap.
"Uang itu lah yang digunakan untuk membiayai semua jaringan dan selnya di seluruh Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Jadi seperti itu pendanaannya, dari kotak amal, dari menyisihkan pendapatannya, juga dari Yayasan One Care," tukasnya.(tribun network/sat/dra/igm/dod)