Bersiaplah, BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang!

Bersiaplah, BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang!

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Bersiaplah! BLT UMKM Segera Dilanjutkan Tahun 2021 Ini, Lengkapi Persyaratannya Sekarang! 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).Cara Dapat BLT UMKM

Baca juga: Syarat dan Cara Dapat BLT UMKM, Dibuka Maret 2021 Ini, Siapkan KTP dan Bidang Usaha

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nama Lengkap;

3. KTP;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor Telepon.

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved